Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Pulau Sumbawa H. Muhammad Syafrudin, ST, MM. (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Anggota DPR RI Fraksi PAN utusan Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) H. Muhammad Syafrudin, ST, MM, mendukung sistem penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan Isolasi Terbatas dan Karantina di wilayah Dapilnya. Itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

Isolasi Terbatas dan Karantina ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. “Termasuk di Pulau Sumbawa; Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat,” kata HMS, sapaan H. Muhammad Syafrudin.

Terkait hal itu, HMS meminta masyarakat membatasi keramaian, pertemuan-pertemuan yang melibatkan massa. Warga diharapkan bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing.

“Pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat kita minta disiplin melaksanakan social distancing,” pesan HMS.

Pada sisi lain, peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota diharapkan lebih optimal lagi. Terutama untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah terpadu dan terintegrasi dimaksud meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO (World Health Organization) dalam hal pencegahan pandemi Corona.

Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona.

HMS mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam, sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.

HMS mendesak Gugus Tugas Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat. “Langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona,” ujarnya.

Gugus Tugas, lanjutnya, harus menjadi representasi kehadiran negara melalui daerah masing-masing. Memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret.

“Seperti sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona,” paparnya ini.

HMS juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona. “Termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar Virus Corona,” tegasnya.

HMS menyadari, kedepan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit, khususnya revisi terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Dengan demikian, memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif,” tandasnya. (tim)