DOMPU, Lakeynews.com – Meski sebagian konsentrasi kepolisian terarah pada kegiatan sosial penanganan wabah Covid-19, tugas-tugas pokoknya juga tetap dijalankan.
Jajaran Polres Dompu misalnya. Termasuk Satuan Resnarkoba. Kegiatan operasi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Senin (20/4) malam, Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, memimpin penangkapan empat terduga tindak pidana menjual, mengedarkan, memiliki, menguasai, narkotika jenis Sabu-sabu. Tepatnya, di salah satu rumah Dusun Selaparang Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja.
“Bersamaan dengan penangkapan empat terduga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti (BB) Sabu-sabu dengan berat total 96,82 gram,” ungkap Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah.
Berikut keempat terduga yang semuanya warga Kecamatan Woja itu:
- HR alias LN (32), alamat di Dusun Bolo Baka, Desa Baka Jaya.
- SL alias Om LN (33), warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa.
- GT alias GN (43), alamat Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, dan
- MK alias OP (36), warga Dusun Wawo Timur, Desa Nowa.
“Para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 dan atau 127 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Hujaifah.
Sedangkan sejumlah BB yang berhasil diamankan, antara lain, tujuh klip plastik transparan berisi diduga Sabu-sabu seberat 74,15 gram, enam gulung plastik klip transparan diduga Sabu-sabu seberat 9,15 gram, 14 gulungan plastik klip transparan yang diduga Sabu-sabu seberat 8,99 gram, dan tiga gulungan plastik klip transparan yang juga diduga Sabu-sabu seberat 4,53 gram.
Selain itu, ikut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, delapan unit HP, satu buah pisau cutter, dua buah tabung kaca, lima bundel plastik klip transaparan, tiga buah dompet emas bertuliskan Toko “Emas Mira” dan “Kembang”, tiga buah dompet kulit, enam buah sedotan yang diantaranya sudah dimodif, satu buah korek api gas yang sudah dimodif dan satu buah lakban warna hitam.
“Tim Opsnal juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 16 juta. Total keseluruhan berat bruto barang bukti Sabu-sabu yang diamankan 96,82 gram,” jelas Hujaifah.
Operasi yang dipimpin IPTU Tamrin tersebut dilakukan Tim gabungan anggota Opsnal Sat Resnarkoba, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa Matua Syamfirdaus bersama masyarakat Dusun Selaparang Barat.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Hujaifah dalam siaran persnya.
Sayangnya, saat penggerebekan, satu terduga melarikan diri. “Empat terduga beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polres Dompu untuk proses hukum, penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Para terduga, menurut Hujaifah, sudah lama menjadi Target Operasi anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu. “Khusus terduga GT alias GN merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2017,” bebernya. (tim)