Dir Binmas Polda NTB Kombes Pol Beny Basir dan Faisalag Jamaah Tabligh Syuro Alami menunjukkan lembaran kesepakatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polda NTB mengadakan pertemuan dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi NTB.

Dalam kegiatan ini, Polda NTB diwakili Dir Intelkam dan Dir Binmas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 klaster Goa terus mengalami peningkatan. “Pendekatan persuasif dengan menemui Faisalag Jamaah Tabligh SA adalah salah satu cara memutus mata rantai penyebaran corona,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, disepekati beberapa hal yang berkaitan dengan aktivitas jamaah. Seperti, malam Sabguzari/Markaz ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.

“Untuk kegiatan musyawarah Markaz/Halaqah di Masjid Raya At- Taqwa Mataram diadakan terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB,” jelasnya.

Selanjutnya, jamaah yang sedang bergerak 40 hari atau 4 bulan dan 3 hari, agar ditangguhkan sampai adanya arahan baru dari pemerintah. “Bagi pekerja dakwah yang tidak mematuhi SOP kesehatan penanganan Covid-19 dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta pasal 212, 214 dan 218 KUHP tentang Melawan Petugas Saat Melaksanakan Tugas. (tim)