
MATARAM, Lakeynews.com – Status wabah Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkat. Dari Siaga ke Tanggap Darurat Bencana Non Alam.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Si, Nomor 360 – 405 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi NTB.
“Status tanggap darurat ini berlaku sejak tanggal 15 April sampai 28 April 2020. Dan, akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada,” kata Sekda NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.
Dalam press release, Senin (13/4) malam, Sekda menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif.
“Hal ini melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/Kota se-NTB, sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam,” jelas Sekda.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat. Sehingga, Pemprov NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah, lanjut Sekda, telah menyiapkan program tanggap darurat. Salah satunya, pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Program ini, diantaranya, penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai di tingkat Puskesmas untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa.
“Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan ke depan,” paparnya.
Program lain, penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif. “Ini meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya,” tandasnya.
Layanan Belajar Mandiri juga Diperpanjang
Pada sisi lain, Sekda juga menyampaikan, Pemprov NTB telah memperpanjang kebijakan layanan kegiatan belajar mandiri di rumah sampai dengan tanggal 27 April 2020.
Demi efektivitas kebijakan belajar mandiri tersebut, maka dihimbau kepada para orang tua/wali murid untuk membimbing, mengawasi dan memastikan hahwa putra-putrinya tidak melakukan kegiatan di luar rumah, serta tidak melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang.
Kepada para kepala sekolah juga diminta agar memastikan para guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok melainkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien (tetap di dalam rumah) atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya.
Menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemprov telah menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119. (tim)
