Sekda NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sebuah kabar gembira terkait Covid-19 disampaikan Sekda NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Katanya, seorang pasien RSUD R. Soedjono Selong, Lombok Timur, yang sebelumnya terkonfirmasi positif, kini dinyatakan sembuh.

Selain berita gembira, Minggu (12/4) malam, Sekda juga menyampaikan tambahan empat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona.

Bertahnya empat kasus positif Covid-19 dan satu pasien sembuh, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai Minggu (12/4) menjadi 37 orang. Rinciannya, empat orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 31 orang yang positif masih dirawat dan dalam keadaan baik.

Sekda menjelaskan, satu orang yang sembuh itu, pasien nomor 25, AN. Tn. MAS, laki-laki, 14 tahun, penduduk Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Dinyatakan sembuh setelah hasil swab diambil dua kali dan keduanya negatif.

“Saat ini, pasien menjalani perawatan untuk perbaikan kondisi di RSUD R. Soedjono Selong dan segera bisa dipulangkan,” jelas Sekda dalam press releasenya.

Sedangkan empat pasien positif terinfeksi Covid -19, sebut Sekda sebagai berikut;

  1. Pasien nomor 34, an. Tn. R, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patjuh dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 35, Status OTG, an. Tn. EAP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 di SPP Sukabumi. Saat ini menjalani isolasi dengan pengawasan ketat atasannya;
  3. Pasien nomor 36, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit. Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD patut Patuh Patju Lombok Barat dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 37, an. Ny. NLEY, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit namun memiliki riwayat kontak dengan Pasien 04. Saat ini pasien dalam kondisi baik.

Hingga tadi malam, jumlah PDP sebanyak 141 orang, dengan perincian 65 orang (46 persen) masih dalam pengawasan, 76 (54 persen) orang selesai pengawasan/sembuh, dan 11 orang meninggal.

Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP), jumlahnya 3.783 orang. Diantaranya, 1.437 orang (38 persen) masih dalam pemantauan dan 2.346 orang (62 persen) selesai pemantauan.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 7.357 orang. Terdiri dari 4.826 orang (66 persen) masih dalam pemantauan dan 2.531 orang (34 persen) selesai pemantauan.

Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang. Di antara mereka, yang masih menjalani karantina 14.337 orang (59 persen), dan selesai menjalani masa karantina 14 hari 9.854 orang (41 persen).

Sekda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. “Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini,” ujarnya.

Dia juga kembali mengajak masyarakat NTB agar terus menjaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh imbauan pemerintah dan menerapkan physical distancing minimal dua meter. Kemudian senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah dan selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.

Kepada seluruh PPTG dan OTG, Sekda mengimbau supaya wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga ODP wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Karena, hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama,” tegasnya.

Menurut Sekda, jika imbauan dan protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah dilanggar, hal itu akan membahayakan keluarga dan semua masyarakat. Selain itu, bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kita semua harus peduli dengan anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena sedang menjalani perawatan dan isolasi,” gugahnya.

Terkait anak-anak itu, Sekda menegaskan, pemerintah setempat wajib memperhatikan sekaligus memberikan bantuan dan edukasi yang baik, sehingga tidak timbul rasa was-was yang berlebihan.

Dia jugameminta kepada semua pihak terkait, DP3AP2KB dan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan unit pemerintahan terkecil di daerah. “Itu penting untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup anak-anak yang ditinggal orang tuanya selama masa rawat dan karantina,” tandasnya.

Menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi telah menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119. (tim)