Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah. (ist/lakeynews.com)

Dinsos NTB Optimalkan Alokasi dan Validasi Data Penerima

MATARAM, Lakeynews.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc, beberapa hari lalu meluncurkan program jaring sosial dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dan sosial atas wabah Covid-19 di NTB. Salah satunya, program “Jaring Pengaman Sosilal (JPS) Gemilang.”

Menurut Gubernur, pihaknya telah mengalokasikan paket bantuan JPS Gemilang bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 105.000 KK se-NTB, dalam bentuk paket Sembako Plus. Terdiri dari beras, telor, minyak goreng, teh, minyak kayu putih dan lainnya.

“Satu paket senilai Rp. 250 ribu per KK per bulan. Dan, akan diberikan selama masa Darurat Covid-19 yakni dalam tempo tiga bulan,” ujar Zulkieflimansyah.

Untuk mengeksekusi program dan sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, JPS Gemilang akan didistribusikan setelah JPS dari Pemerintah Pusat dikucurkan.

Hal itu untuk menghindari adanya penerima ganda (double budget) dan untuk memastikan penerima JPS Gemilang adalah Kepala Keluarga yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah Pusat.

Menurut Wismaningsih, rencananya pemerintah pusat akan mengucurkan JPS tahap pertama pada 10 April 2020 (hari ini, red). Sehingga, Dinsos NTB pun merencanakan sudah mulai mendistribusikan Paket “JPS Gemilang” tertanggal 15 April 2020.

“Jika ada penundaan peluncuran JPS dari Pemerintah Pusat, kami di Pemrov NTB juga akan mereschedule pendistribusian JPS Gemilang,” tandas Wismaningsih.

Dijelaskan Wismaningsih, untuk data 105.000 KK tersebut dibagi menjadi dua kriteria penerima bantuan. Sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementrian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako.

Data sebanyak 73.000 KK tersebut, didapat pihaknya dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial terbaru. Yaitu Periode Oktober 2019. Dan, data itu telah diteruskan ke Dinsos Kabupaten/Kota se-NTB. Termasuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Dukcapil Provinsi NTB.

“Selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pemdes Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke para Kepala Desa/Lurah dan para Pendamping Desa,” terangnya.

Wismaningsih kemudian merinci data 73.000 KK miskin itu; 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK Lombok Tengah, Lombok Barat 6.398 KK, Lombok Utara 2.827 KK, Sumbawa 3.937 KK, Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima 1.344 KK, Kabupaten Bima 8.838 KK dan Kabupaten Dompu 5.434 KK.

Menurut Wismaningsih, data tersebut bisa saja belum valid atau belum sesuai dengan keadaan di lapangan saat ini. Hal itu, mengingat data Pusdatin atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) merupakan release Kemensos RI pada Oktober 2019.

Dasarnya, update dari penetapan data KK miskin oleh Bupati/Walikota. Sehingga, bisa saja ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal atau yang statusnya sudah tidak miskin lagi masih tercantum dalam data tersebut, dan penyebab lainnya.

Selain itu, lanjutnya, data 73.000 dari Pusdatin, juga berbasis penetapan oleh Bupati/Walikota se-NTB. Diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang diperoleh dari usulan para Kepala Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan disertai Berita Acara Musdes/Muskel. “Lalu diinput oleh operator SIKS NG masing-masing Desa/Kelurahan dan Operator SIKS NG Dinas Sosial Kabupate/Kota,” papar Wismaningsih.

Dengan berbagai kondisi tersebut di atas, Wismaningsih mengharapkan agar data 73.000 KK dari Pusdatin Kemensos RI itu menjadi referensi awal. Selanjutnya para Kadis Sosial Kabupaten/Kota meminta pada para Kepala Desa bersama Kepala Dusun/Lingkungan, RT/RW melakukan musyawarah guna memverifikasi dan Validasi KK Miskin.

Sehingga, sambungnya, yang sudah meninggal, sudah tidak miskin lagi, sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya, agar dihapus. “Kemudian ditambahkan dengan yang lebih berhak. Tentu tetap mengacu pada kuota total yang telah ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara sisanya yang 32.000 KK akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP, ODP, dan lainnya. “Kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah,” paparnya.

Pola pendataan bagi 32.000 KK tersebut pun, kata Wismaningsih, menggunakan mekanisme yang sama, termasuk dengan memadukan data dari para Pendamping Desa yang dikoordinasi oleh DPMPD Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke DPMPD & Dukcapil Provinsi NTB.

Ditekankan, semua hasil verifikasi dan validasi atas 105.000 KK dari Dinsos Kabupaten/Kota sudah harus diterima Pemprov paling lambat Senin, 13 April 2020.

“Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk menyukseskan program JPS Gemilang, dari verifikasi dan validasi data hingga distribusi paketnya. Sehingga, program JPS Gemilang ini benar-benar bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat NTB yang membutuhkan,” imbuh Wismaningsih. (tim)