Penulis, Suherman. (ist/lakeynews.com)

Oleh: Suherman *)

MENDAGRI, DPR, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020, ditunda. Mereka juga setuju bahwa penundaan Pilkada serentak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (PERPPU).

Terhadap penundaan tersebut, KPU kemudian merencanakan tiga opsi pelaksanaan pemungutan suara Pilkada lanjutan. Pertama, Opsi A dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2020. Kedua, Opsi B dilaksanakan Rabu, 17 Maret 2021. Ketiga, opsi C dilaksanakan Rabu, 29 September 2021.

Dari ketiga opsi tersebut, penulis berpandangan bahwa yang paling ideal dan logis adalah apabila dilaksanakan pada Rabu, 29 September 2021 (Opsi C). Kenapa? Karena melihat situasi dan kondisi penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum dapat diatasi secara maksimal oleh pemerintah. Malah justru semakin hari data menunjukkan jumlah OPD, PDP bahkan yang terkonfirmasi positif dan meninggal dunia semakin bertambah.

Meskipun pada saatnya nanti, katakanlah pandemi Covid-19 dapat diatasi pada bulan Mei atau Juni 2020, namun tentu saja sangat tidak logis dan relevan serta terkesan terburu-buru kalau kemudian Pilkada tetap dilanjutkan dengan memilih opsi A atau opsi B. Karena banyak aspek yang harus dipikirkan dan dipertimbangan diantaranya soal kesiapan tekhnis penyelenggara untuk menyusun ulang tahapan program dan jadwal Pilkada susulan, kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan anggaran dan termasuk kesiapan psikologis pemilih.

Dengan memilih opsi C, dapat dipastikan bahwa semua pihak memiliki energi dan waktu yang cukup untuk melaksanakan Pilkada.

Meski demikian, apabila Pilkada dilaksanakan pada september 2021 ada beberapa implikasi politis sebagai konsekwensi dari penundaan.

Pertama, tidak ada petahana. Di NTB, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 7 Kabupaten/kota akan berakhir pada 17 Februari 2021. Dengan demikian, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri atau mendukung pasangan calon tertentu sudah tidak memiliki pengaruh kekuasaan.

Tentu petahana yang mencalonkan diri atau tidak mencalonkan diri namun mendukung pasangan calon tertentu tidak dapat memobilisasi ASN dan kepala desa, tidak dapat menggunakan pengaruh dan kebijakannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak dapat memanfaatkan APBD untuk menunjang aktivitas sosialisasi, kampanye dan sebagainya.

Dengan tidak adanya petahana, Pilkada 2021 menjadi lebih fair dan adil karena semua kontestan Pilkada dapat bersaing secara sehat.

Kedua, ada penjabat. Oleh karena tidak adanya petahana yang telah berakhir masa jabatannya, maka roda pemerintahan daerah akan dialaksanakan oleh penjabat kepala daerah yang diangkat oleh Gubernur.

Ketiga, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sangat singkat.

Di dalam pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota seluruh Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kalau desain Pilkada serentak nasional sebagaimana yang dimaksud dalam UU di atas tidak diubah dalam PERPPU, maka jabatan kepala daerah dan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2021 praktis akan sangat singkat (sekitar 2,5 tahun).

Keempat, energi dan biaya yang dikeluarkan bakal calon semakin besar.

Seiring dengan bertambahnya waktu akibat ditundanya Pilkada, energi dan biaya yang dikelurakan oleh bakal calon akan semakin besar. Biaya tersebut diantaranya, untuk membangun komunikasi politik, bersosialisasi, membuat alat peraga sosialisasi, iklan media, membiayai tim sukses, memberikan bantuan sosial atau bahkan ada yang lacur terlebih dahulu telah membayar jasa lembaga survei dan konsultan politik.

Namun demikian, di sisi lain dengan ditundanya pilkada dapat memberi waktu yang cukup bagi calon yang untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya. Untuk mendapatkan koalisi partai politik pengusung dan dengan ditundanya Pilkada dapat memberikan waktu yang cukup bagi bakal calon yang masih sendiri untuk mencari, memilah dan memilih figur bakal calon pendamping.

Kita berharap, PERPPU segera dikeluarkan agar Pilkada yang telah ditunda dan rencana Pilkada lanjutan mendapatkan kepastian legitimasi. Apapun isi dan pilihan pelaksanaan Pilkada lanjutan yang tertuang dalam PERPPU nantinya, semua pihak dapat mempersiakan diri sejak awal dengan baik. (*)

*) Penulis adalah mantan Komisioner KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019.