
MATARAM, Lakeynews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bidang Kehumasan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Kamis (9/4).
Rakor ini untuk menyamakan persepsi tentang pemberitaan dan informasi Covid-19 yang aktual, akurat dan memberikan imunitas secara rohani dan psikologis. Sehingga masyarakat tidak panik dan dapat tenang menghadapi wabah epidemic saat ini.
Rakor itu dihadiri Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH, Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi NTB, Ketua KPID dan Penrem 162/WB. Selain itu, ketua PWI NTB, ketua Assosiasi Media Cetak dan Online yang tergabung dalam bidang Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH, menjelaskan Rakor tersebut membahas dan menyepakati, pola dan pedoman penyampaian informasi dalam penanganan Covid-19.
Menurutnya, harus disepakati bersama agar informasi yang akan diberikan kepada publik melalui mekanisme satu pintu. Itu untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
“Informasi liar dan belum akurat, dari sisi diksi menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Apalagi dari sisi sumber yang tidak jelas. Ini yang harus diperbaiki,” tegas Kadis Kominfotik NTB itu.
Aryadi menegaskan, informasi yang disajikan perlu diklarifikasi di lapangan bersama tim teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi. Sehingga, diperoleh informasi akurat yang dapat menimbulkan kenyamanan dan ketenangan di tengah masyarakat.
“Saat ini informasi tentang Covid-19 kami sampaikan secara transparan, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Setelah diskusi panjang, Rakor menyepakati bahwa yang berhubungan dengan perkembangan Covid-19, menyajikan informasi yang akurat dan satu pintu. Baik menyangkut status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pantuan (PDP), maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
Disamping itu, informasi dan konten-konten yang mengedukasi masyarakat juga akan lebih banyak disajikan. “Ini dapat membangun optimisme masyarakat menghadapi situasi saat ini,” tutup Gede.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) NTB Hendriadi, SE, ME, menjelaskan Surat Edaran KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19.
Menurut Hendriadi, beberapa hari lalu beredar informasi di media sosial mengenai data pribadi pasien dari Kota Mataram. Mulai dari nama lengkap, alamat hingga nomor handphone. Setelah dikonformasi kepada Pemerintah Kota Mataram, bahwa data tersebut tidak benar dan tidak jelas sumbernya.
“Ini sangat disayangkan beredar data pribadi seperti ini, apalagi tidak akurat dan tidak benar,” kata Hendriadi.
Data pasien yang dapat dipublis, menurutnya, hanya sebatas satuan dusun. Tujuannya, untuk pemetaaan Covid-19. Sehingga pemerintah dapat menangani secara cepat wilayah terdampak tersebut.
“Data pribadi seperti nama lengkap, nomor hanphone atau telephone dan alamat lengkap, itu data pengecualian yang dilindungi,” tegasnya.
Dia mengingatkan, perlunya gugus tugas terus menyediakan informasi dan data yang terus-menerus secara berkala, real time dan akurat. Termasuk, status waktu penyampaian informasi harus jelas disampaikan.
“Harapannya, kita jangan ikut menyampaikan informasi yang liar, tidak jelas sumbernya. Klarifikasi sejelas mungkin sebelum disebarkan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, menjelaskan, mekanisme penyampaian informasi atau rilis tentang perkembangan data Penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di NTB, akan diumumkan setelah gugus tugas pusat sebagai juru bicara nasional menyampaikannya terlebih dahulu.
“Ini SOP yang harus kita ikuti. Pusat mengingatkan gugus tugas provinsi meneruskan informasi gugus tugas pusat,” tutur Eka.
Ia mengajak bidang kehumasan, agar terus belajar dan menyempurnakan dalam penanganan Covid-19, setelah pemerintah pusat menetapkan status bencana non alam terhadap wabah penyakit virus corona ini.
“Ini hal baru. Jadi, mari kita terus belajar dan mengedukasi masyarakat, baik penananganan, pencegahan, data maupun informasinya,” ajaknya.
Eka juga mengajak masyarakat agar tidak mengucilkan orang yang telah sembuh atau negatif Covid-19. Dampak terberat di tengah masyarakat saat ini, menurut dia, adalah dampak sosial akibat kurang pahamnya masyarakat tentang Covid-19 ini.
“Dampak sosial di masyarakat juga harus diwaspadai, karena minimnya informasi. Maka, konten dan informasi positif harus diperbanyak,” imbuhnya.
“Jaga pola hidup bersih dan ikuti himbauan pemerintah. Ini informasi yang harus disebarkan,” ujar Kadikes mengakhiri penyampaiannya. (tim)