Sejumlah tersangka dalam berbagai kasus yang berhasil diamankan Polres Lotim selama Operasi Pekat Gatarin 2020. (ist/lakeynews.com)

LOTIM, Lakeynews.com - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin, mulai 23 Maret sampai 5 April 2020, Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 75 orang tersangka. Puluhan barang bukti (BB) kendaraan, barang elektronik, miras dan uang tunai juga diamankan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K. M.Si menjelaskan, selama pelaksanaan operasi Pekat Polres Lotim dapat mengungkap semua target operasi ditambah juga di.luar target.

“Target operasi semua dapat diungkap, diluar target juga banyak yang,” tegas Artanto setelah mendapat pemaparan dari Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi.

Disampaikan juga, selama pelaksanaannya Polres Lotim berhasil mengamankan 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian, perjudian dan penjual miras.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dimana 16 orang ditahan sedangkan 61 proses lanjut tanpa dilakukan penahanan,” tambah Kabid Humas.

Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti dari tersangka pencurian dan judi. Diantaranya, sepeda motor sebanyak 25 unit, handphone dua unit, Kartu domino empt buah, uang tunai Rp. 4.972.000, kartu ATM dua buah dan buku tabungan dua buah.

Sedangkan dari tersangka penjual minuman keras petugas berhasil menyita 329 botol, 15 bungkus plastik, tiga buah ember dan dua buah jerigen yang kesemuanya berisi miras berbagai jenis.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka judi online dan mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE,” pungkas Kabid Humas. (di)