
Kasi Intel Kejari: Tetap Diproses, Kita Akan Panggil Dinas LHK NTB dan Pelaksana
DOMPU, Lakeynews.com – Dampak wabah Covid-19 ini makin meluas. Tidak hanya menyerang manusia, tapi juga berdampak pada sejumlah sendi (bidang) kehidupan.
Setelah sektor ekonomi dan pariwisata, kini merambah tajam ke bidang hukum.
Proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu misalnya.
Penanganan beberapa kasus, saat ini terhambat wabah penyakit yang telah menyerang sejumlah negara di dunia tersebut.
Salah satu kasus yang prosesnya mengalami gangguan dan keterlambatan akibat isu Covid-19 ini, dugaan penggelapan anggaran senilai Rp. 2,3 miliar dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kabupaten Dompu Tahun 2019.
Proyek di Desa Banggo dan Desa Ana Mina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB ini dikerjakan CV. Johar Putra dan CV. Gerubang Jaya.
Sedangkan kasusnya dilaporkan salah satu elemen masyarakat ke Kejari, beberapa waktu lalu. Saat ini, Kejari sedang mengusutnya dan berupaya melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait.
Kajari Dompu melalui Kasi Intel Indra, SH, mengatakan, pihaknya tetap akan mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
“Tapi, karena hambatan masalah Virus Corona, sehingga penanganannya mengalami keterlambatan,” kata Indra menjawab Lakeynews.com melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu (29/3) malam.
Sebenarnya, lanjut Indra, sprintnya sudah disiapkan. “Hanya waktu aja (untuk melaksanakan sprint). Kebetulan pihak-pihak terkait yang akan dipanggil ini di Mataram,” paparnya.
Sebelumnya, kepada wartawan dan dilansir beberapa media, Indra mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
“Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek RHL di Dompu Tahun 2019 ini,” tandas Indra.
“Laporan dugaan penggelapan anggaran ini sudah kita telaah. Karena itu, kami sudah siapkan surat panggilannya dan telah didisposisi Kejari Dompu untuk pihak terkait,” beber Indra, Kamis (26/3).
Direncanakan, setelah pemanggilan pihak terkait, dilanjutkan dengan pemanggilan pihak CV. Johar Putra dan CV. Gerubang Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan anggaran dimaksud.
“Intinya, nanti, setelah pemanggilan pihak terkait, kita akan panggil pihak pelaksana,” sambung Indra.
Diketahui, Proyek RHL yang ditangani pihak ketiga itu, ada lima titik pelaksanaannya. Yakni Desa Anamina dan Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa ditangani CV. Johar Putra yang dikoordinir oleh inisial Dd dan Sd.
Tiga titik lainnya, di Desa Banggo (Manggelewa), Desa Kempo (Kempo) dan Desa Riwo (Woja) ditangani CV. Gerubang Jaya yang dikoordinir inisial Rf. (won)
