Anggota DPR RI, H. Muhammad Syafrudin, bersama beberapa pejabat terkait tampak di atas mobil Damkar Kota Bima. (ist/lakeynews.com)

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) H. Muhammad Syafrudin, ST, MM, ikut mengambil bagian dalam kegiatan penyemprotan Disinfektan di Kota Bima.

Kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu dilakukan para petugas Dinas Kesehatan, BPBD dan Satuan Pol PP dan Damkar.

Penyemprotan Disinfektan dilakukan di beberapa ruas jalan dalam wilayah kota paling timur Provinsi NTB ini, sejak pagi hingga sore Sabtu (28/3).

Di atas mobil Damkar, tampak HMS (sapaan H. Muhammad Syafrudin) bersama Kadikes Kota Bima H Azhari, Kasat Pol PP dan Damkar, M. Nur Majid dan Kalak BPBD Kota Bima.

Setidaknya, empat armada Damkar dikerahkan untuk melakukan penyemprotan. Diawali di areal Terminal Terminal Dara (Terminal Antar Kota Antar Provinsi/AKAP). Dilanjutkan ke kawasan wisata Amahami.

Kemudian jalan dua arah, depan Pasar Amahami hingga perempatan traffic light kompleks Pasar Kota Bima.

“Penyemprotan diteruskan ke arah pasar lama, memutar menuju kompleks Pasar Raya hingga menuju Masjid Agung Al-Muwahidin,” jelas HMS.

Tak sampai di situ. Penyemprotan berlanjut menuju ke arah timur, hingga perempatan Lapangan Pahlawan Raba. Dari sana memutar mengelilingi RSUD Bima lalu kembali ke Jalan Soekarno Hatta hingga Lapangan Serasuba.

“Penyemprotan disinfektan ini sebagai langkah antispasi meminimalisir beredarnya virus dan bakteri membahayakan yang kemungkinan akan mengarah pada Covid-19,” papar HMS.

Terkait hal itu, HMS berharap, warga Kota Bima patuhi imbauan pemerintah demi kelamatan diri, keluarga dan negara. Hal ini penting agar penyebaran virus corona dapat diputus mata rantainya.

“Jangan mengadakan pesta atau acara pernikahan yang mengumpulkan orang. Jaga jarak aman dari kerumunan,” imbuhnya.

Selain itu, HMS mengingatkan warga untuk menjaga pola makan hidup sehat dan bersih. Selalu cuci tangan pakai sabun, berjemur sekitar pukul 10.00 Wita dan olahraga.

“Jangan percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya atau hoax. Juga jangan menyebarkan berita bohong hingga membuat masyarakat resah. Bila itu dilakukan, kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas HMS. (tim)