Pemerhati politik di Kabupaten Dompu Suherman. (dok/lakeynews.com)

Oleh: Suherman *)

DI tengah penyebaran virus Corona yang semakin meluas, muncul wacana untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia.

Sebelumnya, KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 telah melakukan penundaan beberapa tahapan diantaranya tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Lalu, bagaimana dengan penundaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara?

Penundaaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang seyogyanya dilaksanakan pada 23 September 2020 tidak bisa dilakukan oleh KPU sebagaimana menunda tahapan lainnya.

Sebab waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di bulan september tersebut sudah diatur dalam pasal 201 ayat (6) UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksankana pada bulan september 2020.

Lalu bagaimana langkahnya?

Agar penundaan bisa dilakukan, maka ada dua pilihan cara yang harus dilalui. Pertama, revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Namun proses revisi ini memakan waktu pembahasan yang lama. Sehingga tidak mungkin dilakukan dalam kondisi saat ini.

Kedua, melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu). Ini relatif lebih singkat, tinggal diajukan ke Presiden untuk ditandatangani dengan alasan kondisi darurat.

Menurut penulis, dengan melihat keadaan saat ini, sebaiknya Pilkada serentak 2020 daerah ditunda pelaksanaannya hingga 2021 (tergantung perkembangan situasi) dengan pelbagai pertimbangan.

Pertama, pertimbangan kemanusiaan. Aktivitas Pilkada itu, pada hampir semua tahapannya adalah aktivitas berkumpul, berkerumun dan sebagian aktivitasnya di luar kantor.

Apakah itu tahapan sosialisasi, verifikasi faktual calon perseorangan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye maupun pemungutan dan perhitungan suara.

Semua aktivitas di atas mengumpulkan penyelenggara Pemilu, stakeholders pemilihan, pemilih, tim pemenangan, pengurus partai termasuk pasangan calon. Semuanya adalah manusia. Kita ingin menjaga mereka agar tidak dihinggapi virus corona.

Kedua, pertimbangan konsentrasi. Seluruh energi, tenaga dan biaya kita curahkan bahkan konsentrasi kita kerahkan sepenuhnya untuk mengurus virus corona. Jangan sampai konsentrasi ini terpecah belah dengan saat yang bersamaan kita juga mengurus Pilkada.

Tentu salah satunya atau keduanya nanti tidak dapat maksimal dilaksanakan apabila dilaksanakan secara bersamaan. Jadi hemat penulis, semua pihak berkonsentrasi dulu mengurus penyelesaian virus corona.

Ketiga, pertimbangan partisipasi. Di tengah mewabahnya virus corona meskipun pada akhirnya nanti dapat diatasi sebelum masa pemungutan dan penghitungan suara namun tetap saja masih ada trauma, kekuatiran apabila mereka datang dan berkumpul di TPS akan dihinggapi virus corona. Sehingga berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih.

Sejatinya hasil Pilkada itu ujungnya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia (masyarakat). Maka, seharusnya proses pelaksanannya juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan. Maka demi kemanusiaan, sebaiknya Pilkada serentak 2020 patut dipertimbangkan untuk ditunda pelaksanannya. (*)

*) Penulis adalah anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019.