Kakan Kemenag Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul Ilyas, M.Si. (saudi/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang melaksanakan ibadah salat Jumat,at sebagai langkah antisipasi merebaknya Virus Corona masih menuai pro kontrak di kalangan umat muslim.

Hal itu membuat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul Ilyas, M.Si angkat bicara.

Menurutnya, fatwa MUI hanya berlaku di sejumlah daerah yang termasuk dalam zona rawan. “Daerah yang sudah banyak ditemukan kasus virus corona. Itulah yang dilarang MUI untuk tidak melakukan ibadah salat Jumat. Tapi menggantinya dengan salat Dzuhur,” jelasnya.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Dompu, kata Syamsul, masih aman dari ancaman virus corona. Artinya, umat muslim tetap diharapkan untuk melaksanakan ibadah. Baik ibadah salat Jumat maupun ibadah salat lima waktu secara berjamaah.

“Dompu masuk dalam zona aman. Jadi tidak termasuk dalam fatwa MUI,” tandasnya.

Seperti diketahui, larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Taraweh, Salat Id maupun kegiatan majelis taklim di wilayah zona rawan.

Fatwa itu juga menegaskan, agar setiap orang menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. (di)