DOMPU, Lakeynews.com – Sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Aula Polres Dompu, Rabu (18/3) memutuskan, anggota Polres Dompu (terduga pelanggar) Bripka Deni Predikat Aci dipecat.
Sidang KEPP tersebut, dipimpin Waka Polres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan sebagai Ketua Komisi. Didampingi Kabag Sumda Polres Dompu Kompol M. Jafar (Wakil Ketua Komisi) dan Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos (Anggota Komisi).
Sedangkan Kasi Propam IPTU Rusdi, SH selaku Penuntut I dan Baur Paminal SiPropam AIPDA Dwi Suharyono (Penuntut II).
Berikut Bamin Subagkum Bag. Sumda Bripka Eko Tri Bahagio sebagai Pendamping Terduga Pelanggar dan Ba Sipropam Briptu I Gusti Ngurah Ari Indrayana (Sekretaris)
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui PS Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah, menyebut dua poin putusan sidang KEPP yang berlangsung sekitar pukul 11.05 itu.
Pertama, Deni Predikat Aci dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kedua, menjatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan dipecar. “Direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” jelas Hujaifah.
Kasus ini berdasarkan LP Nomor: LP/29/XI/2018/SI PROPAM tanggal 12 November 2018. Dan, Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Nomor: BP3KEPP/01/III/2019/SI PROPAM, tanggal 8 Maret 2019.
“Pembacaan tuntutan oleh Penuntut dengan Nomor: TUT-02/III/2020/Si Propam,” jelas Hujaifah.
“(Pada akhirnya nanti) mungkin bisa saja dipecat. Dia disersi. Meninggalkan tugas,” sambung pria berkumis tebal itu pada Lakeynews.com via ponselnya sesaat usai sidang. (won)