Suasana rapat pembahasan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang dipimpin Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Setelah Gubernur dan beberapa bupati/walikota lain di NTB, giliran Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) mengeluarkan Surat Edaran dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran Nomor: 005/158/BPBD/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 itu, ditujukan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan perkembangan kondisi saat ini.

Dalam edaran itu, Bupati meminta kepada para Kepala Sekolah/Madrasah TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTS Negeri dan Swasta se-Kabupaten Dompu untuk melaksanakan beberapa hal.

Salah satunya, kegiatan pembelajaran di sekolah bagi seluruh siswa diliburkan selama 14 hari, mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.

Proses pembelajaran selama waktu libur, guru memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring/online).

“Memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS vang dibuat oleh guru kelas dan guru mata pelajaran sesuai karakteristik mata pelajaran yang diampu dengan mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali siswa,” imbuh HBY.

Selain itu, kepala sekolah untuk sementara waktu sampai kondisi normal agar melarang siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan/atau aktivitas berkumpul, baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah.

Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup. Mengingatkan suluruh warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan dan sebagainya). “Tunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan,” pintanya.

Pihak sekolah diarahkan untuk menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk membatasi putra-putrinya beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi kepada sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.

Mencuci dan menyimpan perlengkapan ibadah di mushala sekolah setelah digunakan. Juga, memperhatikan kebersihan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan/media pembelajaran. “Gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” tandasnya.

Sekolah diimbau agar menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat/bahan pengering tangan sekali pakai.

Terkait penggunaan Finger Print kehadiran, untuk sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, dan diganti dengan absensi manual menggunakan alat tulis pribadi (tidak bergantian). “Batasi tamu dari luar satuan pendidikan,” tegasnya.

Sedangkan menyangkut kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. “Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam surat ini,” lanjut HBY.

Sebelumnya, HBY menjelaskan, Surat Edaran itu berpedoman pada tiga hal. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan pendidikan;

Kedua, Surat Ketua BSNP Nomor: 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 14 Maret 2020, perihal pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait penyebaran Covid-19. Dan, ketiga, hasil rapat terbatas dan rapat koordinasi khusus Pimpinan Daerah bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur NTB, Minggu, 15 Maret 2020. (tim)