Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc, mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya 15 poin.

SE bernomor: 180/112/KUM Tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-NTB, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sakit NTB, dan Direktur Rumah Umum Daerah Provinsi NTB dan Usaha Milik Pimpinan Badan Daerah Provinsi NTB.

SE itu juga ditujukan kepada para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi NTB, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan Kalangan Dunia Usaha di Provinsi NTB.

Berikut ke-15 poin isi SE Gubernur NTB disampaikan dengan hormat agar diperhatikan :

  1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift, dan alat-alat perkantoran lainnya dengan disinfektan secara berkala.
  2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan lain-lain.
  3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pelanggan/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek, demam.
  4. Memasang pesan hidup bersih dan sehat di tempat strategis.
  5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain ;
    a. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
    b. Tidak menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
    c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam).
    d. Gunakan masker jika batuk/flu.
    e. Tidak bersalaman/kontak langsung (akan tetapi diganti dengan cara-cara humanis lainnya).
    f. Tingkatkan daya tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hari.
    g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.
  6. Untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah maupun keluar negeri.
  7. Melakukan pemeriksaan kepada masyarakat dan pegawai yang sudah keluar daerah yang terjangkit Covid-19.
  8. Melakukan pemantauan kepada masyarakat/pegawai yang kembali dari luar negeri.
  9. Apabila terdapat pegawai dan/atau masyarakat mengalami gejala demam di atas 38°C, pilek/batuk/ nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera menghubungi petugas kesehatan.
  10. Meningkatkan kebersihan dan melakukan pembersihan rutin di semua fasilitas umum (masjid, tempat ibadah, sekolah, terminal, pasar, kantor, dan lain-lain).
  11. Meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah untuk 14 hari kedepan.
  12. Untuk sementara tidak melakukan rapat, pertemuan dan/atau kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa.
  13. Untuk sementara waktu menutup pintu masuk tujuan ke Gili Tarawangan, Gili Air, Gili Meno, Gili Gede dan Batu Hijau.
  14. Agar meneruskan imbauan ini kepada jajaran masing-masing.
  15. Untuk informasi dan pengaduan hubungi call centre nomor: 081802118119, Link: http://corona.ntbprov.go.id/

Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Nomor: PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Imbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja. (tim)