
DOMPU, Lakeynews.com – 256 Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K-II) Kabupaten Dompu, kembali mendatangi DPRD Dompu. Mereka mendesak DPRD untuk memperjuangkan nasibnya yang sampai hari ini belum memiliki kejelasan.
Diketahui ratusan CPNS K-II itu telah mengantongi SK CPNS dan telah diprajabatankan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga akhir 2019 ini belum juga mendapatkan SK PNS.
Kehadiran para CPNS ini pun disambut baik jajaran Komisi I DPRD Dompu dipimpin Wakil Ketua Jamaluddin S.Sos yang saat itu melakukan hearing di ruangan rapat kantor DPRD Dompu. Pada momentum ini pun, hadir sekertaris dan kabid Mutasi BKD dan PSDM Dompu
Perwakilan 256 CPNS K-II Dompu, Kusuma Atmaja S.Pd, dihadapan DPRD, BKD dan PSDM, mengatakan, menyampaikan keluh kesahnya mengenai SK PNS yang belum juga diterbitkan.
“Hingga bulan Desember 2019 ini, SK kami belum juga diterbitkan oleh BKD dan PSDM Dompu,” ungkapnya.
Padahal lanjut Kusuma, surat perintah untuk menerbitkan SK itu, sudah dikirim oleh BKN dan Ombusman RI. “Surat itu sudah ada tapi sampai detik belum juga ditindak lanjuti oleh Pemda Dompu,” jelasnya.
Menurut Kusuma, jika mengacu pada surat itu, Pemda mestinya segera mengambil sikap untuk menerbitkan SK tersebut. Bukan malah mengulur-ngulur waktu karena di bulan Desember ini akan ada 27 orang CPNS K-II yang memasuki usia masa pensiun.
“Kami 256 tidak bermasalah. Lalu apa lagi yang mesti ditunggu oleh Bupati Dompu,” katanya.
Berangkat dari hal ini laniut Kusuma, pihaknya meminta bantuan DPRD agar SK itu segera diterbitkan. “Semoga para wakil rakyat bisa membantu agar kami bisa mendapatkan keadilan,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Dompu Jamaluddin S.Sos mengatakan, Pemda Dompu tidak boleh mengulur waktu untuk menerbitkan SK itu. Sementara BKN dan Ombusman RI sudah mengirim surat perintah agar Pemda menerbitkan SK tersebut.
“Pemda khususnya Bupati Dompu harus segera mengambil sikap. Sebab kalau masih saja tidak direspon, maka akan merugikan 526,” katanya, saat diwawancarai Lakeynews.com di kantor DPRD Dompu.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya selaku wakil rakyat akan terus memperjuangkan hak para CPNS ini. “Kami akan terus mendesak dan meminta agar SK PNS itu diterbitkan,” jelasnya.
Diakui Jamaluddin, pihaknya beberapa waktu lalu pernah berkoordinasi dengan Bupati Dompu Drs. H. Bamang M. Yasin, membahas persoalan ini. Namun jawaban beliau saat itu, masih menunggu telaan hukum.
“Kalau menurut kami tidak mesti seperti itu. Karena surat perintah untuk menerbitkan SK itu suda ada. Artinya Bupati sifatnya hanya menjalankan perintah dengan menindak lanjuti sesuai dengan bunyi surat itu,” terangnya.
Berangkat dari hal ini tambah Jamaluddin, pihaknya selaku wakil rakyat meminta kepada Bupati agar segera menerbitkan SK tersebut. Tidak ada yang perlu ditakutkan Bupati karena Bupati sifatnya hanya menjalankan perintah dari BKN dan Ombusman RI. Artinya tidak ada kaitannya dengan dampak Hukum.
“Segera terbitkan SK itu. Kalau pun memang dikemudian hari ada masalah, mereka (256) siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris BKD dan PSDM Dompu Drs. H. Sirajudin mengatakan, mengenai SK PNS tersebut sedang dalam proses. Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Sebelumnya kami sudah menempuh beberapa tahapan termasuk berkoordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk BKN dan Ombusman RI. Saat ini tinggal menunggu keputusan akhir dari pimpinan kami (bupati),” jelasnya, saat diwawancarai Lakeynews.com di kantor DPRD Dompu.
Apa alasan sehingga SK PNS itu belum juga diterbitkan? kata Sirajudin, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian mempertimbangkan itu dalam rangka kehatian-hatian saja. Baik itu dari sisi Hukum dan administrasi kepegawaian. “Makanya sekarang kami butuh waktu sebentar untuk konsultasi,” terangnya.
Disinggung mengenai surat perintah dari BKN dan Ombusman RI untuk menerbitkan SK PNS? Diakui Sirajudin, dirinya membenarkan adanya surat tersebut. “Intinya semua keputusan rapat bersama DPRD dan 256 CPNS K-II tadi, akan kami sampaikan ke Bupati,” tandasnya. (asm)


