
MATARAM, Lakeynews.com – Pengakuan J (26) dan M (44), sama-sama asal Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, cukup menghentakkan. Mengapa?
Kedua tersangka pemburu Lutung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang ditangkap Polres Lombok Timur (Lotim) bersama tim gabungan, Selasa (3/9) ini mengaku, hasil buruannya dikonsumsi sendiri.
Baca juga: http://lakeynews.com/2019/09/03/pemburu-lutung-di-gunung-rinjani-dibekuk-polisi/
Selain itu, aktivitas pemburuan salah satu jenis hewan yang dilindungi tersebut, bukan baru kali pertama dilakukan J dan M. Bahkan, menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK, sudah tiga kali dilakukan para tersangka.
“Hasil interogasi awal oleh petugas, kedua tersangka mengaku, melakukan perburuan Lutung sudah sekitar tiga kali. Dan, Lutung-lutung hasil buruannya tersebut dikonsumsi sendiri,” ungkap Purnama, Selasa (3/9). (zar)
