
MATARAM, Lakeynews.com – Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua terduga pemburu Lutung, hewan yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Selasa (3/8) pagi menjelang siang.
Kedua pelaku berinisial J (26) dan M (44), sama-sama asal Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dibekuk di Dusun Joben Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading, Lotim.
Penangkapan terhadap J dan M berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang yang membawa senapan angin di kawasan TNGR. Keduanya diperkirakan melakukan perburuan Lutung.
Karena itu, anggota Sat Reskrim Polres Lotim bersama petugas TNGR dan anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan. “Benar juga, tim mendapatkan dua orang di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan menggunakan senapan angin,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK.
Saat diamankan petugas, kedua tersangka membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah dikuliti. Setelah diinterogasi, ternyata ada satu ekor lagi Lutung yang sudah dikuliti disimpan dalam jok sepeda motor tersangka.

Selain tersangka, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat bernopol DR 3053 MN, Honda Beat DR 3415 TA, satu pucuk senapan angin, dua ekor Lutung yang sudah dipotong dan dibersihkan/dikuliti.
Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE),” tandas Purnama.
Ditegaskan Purnama, perburuan tersebut dilarang berdasarkan Undang-undang. “Masyarakat diingatkan agar lebih memahami aturan yang ada, sehingga tidak berurusan dengan hukum,” imbuhnya. (zar)

One thought on “Pemburu Lutung di Gunung Rinjani Dibekuk Polisi”