Salah satu dari tiga pelapor, Hidayat, S.Sos, mewakili teman-temannya, menyerahkan surat laporan ke pihak Kejari Dompu, Jumat (2/8) pagi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung di Kabupaten Dompu Tahun 2012, memasuki babak baru. Tiga mantan narapidana (napi) kasus dalam kegiatan di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dompu itu, Jumat (2/8) pagi mengajukan laporan tentang dugaan Tipikor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Ketiga eks napi itu; Hidayat, S.Sos, Mahfud S.Sos dan Ahmad. “Surat laporannya sudah kami sampaikan ke Kejari Dompu,” kata pelapor, Ahmad didamping Hidayat pada wartawan usai menyerahkan laporan di Kejari. Surat laporan itu ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala BPKP Perwakilan NTB.

Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak kejaksaan membuka kembali kasus yang telah menjeratnya ke penjara. “Demi keadilan, kami meminta kepada kejaksaan untuk membuka kembali kasus itu,” tegas Ahmad.

Apa yang melatarbelakangi munculnya tuntutan keadilan dan meminta kejaksaan membuka kembali kasus itu?

“Karena dalam kasus ini, tidak hanya kami yang bersalah. Ada sejumlah oknum lain yang juga terlibat, tapi tidak diproses secara hukum. Bahkan, fakta di persidangan kami, hal itupun dipertanyakan majelis hakim,” jawab Ahmad.

Laporan ketiga eks napi tersebut diterima salah satu staf Pidana Khusus (Pidsus). Kemudian diregistrasi di buku surat masuk kejaksaan. “Usai menyerahkan laporan, kami pun sempat bertemu, bertatap muka dan ngobrol-ngobrol dengan pak Kajari,” ujarnya.

Keharusan bagi kejaksaan membuka kembali kasus itu, menurut mereka, agar terungkap dan terjerat oknum-oknum yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perihal laporan yang ditujukan kepada Kajari Dompu itu, Hidayat Cs menyebut, “Dugaan Tipikor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Tim Teknis, Tim Pengadaan Barang, Tim Pemeriksa Barang dan Tim Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Dompu pada Kegiatan Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung di Kabupaten Dompu Tahun 2012.”

Dalam laporan tersebut dibeberkan, berdasarkan berkas perkara Kejaksaan Negeri Dompu, Nomor: POS-02/p.2.15/fd.1/11/2013 tanggal 29 November 2013 atas nama Hidayat S.Sos Dkk, dan memperhatikan fakta – fakta persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, bahwa terjadi tindak korupsi terhadap kegiatan Bedah Rumah dan Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung di Kabupaten Dompu Tahun 2012.

Untuk mendapat keadilan hukum dalam Tipikor yang dilakukan Plt. Kepala Pelaksanaan BPBD Dompu Ir. Efendi (saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus ini, red), banyak unsur terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan.

Hal ini, menurut para pelapor dalam laporannya, dilakukan secara struktur dan sistematis oleh oknum-oknum yang ditunjuk Ir. Efendi dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPBD Dompu. Masing-masing SK Nomor: 06/BPBD/2012 tentang Penunjukan Bendahara Dana Siap Pakai pada Kegiatan Perbaikan Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung BPBD Dompu Tahun 2012.

Kemudian, SK Nomor: 08/BPBD/2012, tanggal 5 April 2012 tentang Penunjukan Tenaga Teknis Tim Verifikasi Bencana, BPBD Dompu Tahun 2012. Selanjutnya, SK Nomor: 10/BPBD/2012 tanggal 5 April 2012 tentang Penunjukan Pengadaan Barang dan Jasa, BPBD Dompu Tahun 2012.

Selain itu, SK Nomor: 360/72/2012, tanggal 18 April 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang/Jasa dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Program Kegiatan pada BPBD Dompu.

Masih dalam laporan, disamping menunjuk oknum-oknum dengan surat keputusan, juga membuat kontrak dengan pihak ketiga. Yakni Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor: 360/1/2012 tanggal 7 Mei 2012, pekerjaan penyediaan bahan bangunan dan material penanganan darurat perbaikan rumah penduduk korban bencana angin puting beliung di Kabupaten Dompu, dengan masing-masing lokasi. Diantaranya, Kecamatan Hu’u: CV. Kemajuan, Kecamatan Woja: CV. Wijaya, dan Kecamatan Kempo: CV. Vantiyar.

“Kontraktor-kontraktor ini oleh A (disebutkan nama lengkap oknum pejabat dikmasud, red) disamping mendapatkan fee juga menerima sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Akan tetapi setelah diaudit pada Bank BPD Cabang Dompu, bukti pembayaran pajak tidak ada (tidak dibayarkan),” ungkap mereka.

Ahmad dan Hidayat kepada wartawan menunjukkan surat laporan yang disampaikan ke Kejari Dompu. (ist/lakeynews.com)

Disebutkan juga, munculnya rencana anggaran biaya untuk 142 rumah dan 99 rumah merupakan proses yang sistematis dilakukan oleh oknum Tim Verifikasi Dinas PU. Karena, fakta di lapangan pihaknya mengerjakan 142 rumah dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun ketika tahap pelaporan, pihaknya diminta untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 99 rumah.

“Skenario ini dilakukan oleh Ir. Efendi dan hitung oleh tim verifikasi F dan I (disebutkan nama lengkap, red). Disamping menjadi tim verifikasi, mereka juga meminta fee kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Kecamatan yang melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah penduduk korban bencana alam angin puting beliung,” paparnya dalam laporan.

Selain itu, mereka juga bertindak sebagai penyedia barang berupa bahan material (Bedek) yang sebagian dari barang tersebut, tidak diserahkan ke tim TRC yang berada di lapangan. “Hal ini dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan Ir. Efendi,” terangnya.

Berangkat dari hal ini, ketiga pelapor, memohon keadilan hukum pada Kajari Dompu untuk membuka kembali kasus Tipikor yang (diduga) melibatkan tim-tim yang bekerja secara terstruktur dan sistematis berdasarkan keputusan Kepala BPBD Dompu dan fakta-fakta persidangan pada pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.

Hingga berita ini diunggah, Kajari Dompu Edi Nursapto, SH, belum diperoleh tanggapannya. Namun di hadapan pelapor Hidayat dan Ahmad, Kajari sempat melontarkan pertanyaan singkat.

Kajari mengatakan, pihaknya akan membuka-buka lagi berkas kasus tersebut, beberapa hari ke depan. “Kami akan buka-buka kembali berkasnya,” kata Kajari Edi sebagaimana dikutip Ahmad dan Hidayat. (tim)