Oleh: Suherman *)

Ada beberapa poin yang patut dibedah dalam tulisan bagian akhir Catatan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Dompu ini.

Pertama, sistem Pemilu. Dibanding pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak dimana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara bersama dengan Pemilu Legislatif (anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Artinya, pada Pemilu kali ini, pemilih mempunyai hak untuk mencoblos 5 (lima) jenis surat suara. Dengan pilihan mencoblos lima jenis surat suara tersebut salah satunya berimplikasi terhadap satunya suara tidak sah yang disebabkan oleh “kebingungan” pemilih untuk memilih. Meski ia menerima semua jenis surat suara (Pemilih DPT dan DPK), namun tidak semua mereka coblos.

Kedua, peserta Pemilu. Pada Pemilu sebelumnya, jumlah peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dompu sebanyak 12 partai politik dengan 356 orang calon anggota DPRD yang tersebar di 3 (tiga) Dapil. Mengalami peningkatan pada Pemilu 2019 yakni terdapat 16 partai politik dengan 456 orang calon anggota DPRD yang tersebar di 4 (empat) Dapil.

Untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPRD Kabupaten Dompu hampir tersosialisasikan dengan baik oleh penyelenggara pemilu, media dan peserta pemilunya. Sementara untuk sosialisasi pemilu lainnya dapat dikatakan hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dengan peserta pemilu yang semakin bertambah berimbas pada tingkat partisipasi pemilih yang semakin meningkat di satu sisi. Namun karena minimnya sosialisasi di sisi lainnya, membuat surat suara sah untuk selain Pilpres dan pemilu anggota DPRD Kabupaten Dompu itu tinggi.

Pada aspek lain, dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai sebuah kesadaran hukum peserta pemilu untuk menyelesaikan persoalan yang dianggap “curang” ke ranah hukum.

Ketiga, pemilih. Jumlah pemilih Pemilu sebelumnya sebanyak 154.476 dan menggunakan hak pilihnya pada 577 TPS. Pada Pemilu 2019 sebanyak 162.180 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya pada 741 TPS.

Meski secara kuantitas jumlah pemilihnya bertambah dan partisipasinya untuk memberikan hak pilih meningkat, namun secara kualitas yakni menggunakan hak pilihnya dengan baik masih rendah.

Keempat, penyelenggara Pemilu. Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dimaknai sebagai ketidakcermatan penyelenggara Pemilu (Baca: KPPS) dalam memahami prosedur dan tata cara pemungutan suara di TPS, sehingga pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan untuk memilih.

Hal ini terjadi oleh karena pengetahuan KPPS yang terbatas karena tidak maksimalnya bimbingan teknis, kurangnya supervisi dan monitoring.

Baca juga: http://lakeynews.com/2019/06/03/catatan-penyelenggaraan-pemilu-serentak-tahun-2019-di-kabupaten-dompu-1/

Evaluasi Pemilu 2024

Melihat fenomena pemilu serentak 2019, maka pemerintah dan DPR harus mengevaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Evaluasi dilakukan terhadap, pertama, sistem pemilu. Desain keserentakan harus dievaluasi. Kedua, jumlah peserta pemilu harus dibatasi. Ketiga, penguatan kapasitas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) baik SDM maupun, kelembagaannya. Keempat, tata kelola pemilu. Salah satunya dengan mendesain E-Rekap (Rekapitulasi Elektronik).

Tentu evaluasi dilakukan dimulai dengan merevisi atau mengubah Undang-undang pemilunya. (*)

*) Penulis adalah anggota KPU Dompu Periode 2014-2019.