Oleh: Suherman *)
PENYELENGGARAAN Pemilu serentak Tahun 2019 di Kabupaten Dompu secara umum telah terlaksana dengan aman, tertib dan damai.

Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019. (ist/lakeynews.com)
Pasca-penyelenggaraannya (sejak pemungutan suara) terdapat catatan-catatan untuk dijadikan argumen bahwa Pemilu itu dapat dikatakan sukses atau sebaliknya dengan mengomparasikannya dengan Pemilu sebelumnya (Pemilu 2014). Disisi lain, sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu serentak selanjutnya (Pemilu 2024).
Catatan-catatan itu diantaranya, tingkat partisipasi pemilih, suara tidak sah, Pemungutan Suara Ulang dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pertama, tingkat partisipasi. Tingkat partisipasi merupakan jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan hak pilih.
Partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 sebesar 89,39 persen. Jauh lebih tinggi dibanding Pemilu sebelumnya sebesar 83.69 dan jauh melampaui target nasional sebesar 77,5 persen.
Kedua, suara tidak sah. Suara tidak sah merupakan lembaran surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh KPPS,m baik karena keliru coblos, tidak menggunakan alat coblos maupun tidak tercoblos.
Kondisi jumlah suara tidak sah lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya. Untuk Pilpres, Pemilu 2014 sebesar 0.65 persen, sementara pada Pemilu 2019 sebesar 2.18 persen.
Sedangkan untuk anggota DPR RI (Pemilu 2014 : 8.56 persen, Pemilu 2019 : 9.46 persen), DPRD Provinsi (Pemilu 2014 : 5.78 persen, Pemilu 2019 : 7.53 persen) dan DPRD Kabupaten Dompu Dapil 1 (Pemilu 2014 : 2.77 persen, Pemilu 2019 : 4.77 persen).
Sementara untuk Pemilu anggota DPD sebesar 10.91 persen lebih rendah dibanding pemilu 2014 sebesar 13.30 persen.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Dompu Dapil lainnya tidak dapat dikomparasikan karena telah mengalami perubahan Dapil.
Ketiga, Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilaksanakan karena ada prosedur/tata cara pemungutan suara yang tidak dilaksanakan oleh KPPS.
Pada Pemilu 2019 terdapat 1 TPS yang melaksanakan PSU. Yakni TPS 14 Dusun Latonda, Kecamatan Pekat. Sementara pada Pemilu 2014 tidak terdapat PSU.
Keempat, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). PHPU merupakan perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu terkait dengan penetapan perolehan suara.
Menurut Pramono U. Tantowi, anggota KPU RI bahwa semakin sedikit gugatan, berarti semakin sedikit terjadi kecurangan. Itu berarti Pemilu-nya semakin baik.
Secara nasional memang jumlah PHPU semakin berkurang namun dalam lingkup daerah Kabupaten Dompu faktanya bertambah.
Pada Pemilu 2019 terdapat gugatan PHPU yang disampaikan oleh peserta Pemilu. Diantaranya, oleh PDIP untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil 3, Berkarya dan Golkar untuk Pemilu DPR RI Dapil NTB 1 serta gugatan Pilpres. Pada Pemilu 2014 hanya menerima gugatan PHPU Pilpres.
Menurut penulis, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya catatan-catatan tersebut. Diantaranya, faktor Sistem Pemilu (serentak), Peserta Pemilu (kuantitas dan kualitas), Pemilih (kuantitas dan kualitas), dan Penyelenggara Pemilu (sosialisasi, profesionalisme dan integritas). (Bersambung…..)
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019.

One thought on “Catatan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Dompu (1)”