HS: Saya Akan Menikahi ST dalam Waktu Dekat

DOMPU, Lakeynews.com – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, berinisial HS, 38 tahun, secara jantan mengakui (dugaan) telah menghamili kakak iparnya, ST, 37 tahun hingga melahirkan anak (perempuan) yang keduanya.
Selain mengakui perbuatan bejadnya, HS juga meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan siap bertanggung jawab dengan menikahi ST.
(Baca : Kali Kedua, Oknum BPD Mbawi Diduga Hamili Kakak Iparnya )
Pengakuan tersebut disampaikan terduga HS pada wartawan di Taman Kota Dompu, Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 11.15 Wita.
HS mengaku bersalah dan khilaf, serta menyesali atas apa yang sudah dilakukannya. Diapun mengaku khilaf terkait masalah dihadapinya.
“Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian seperti ini lagi,” janjinya di hadapan sejumlah awak media.
HS mengungkapkan, pada 16 November 2018 mendatang, menurut majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Dompu, dia akan cerai dengan istri sahnya, NL (adik kandung ST).
“Saya akan bertanggung jawab atas semua perbuatan saya. Saya akan menikahi ST dalam waktu dekat. Waktu akad nikahnya tergantung orang tua wali,” paparnya. (pis)

kami sangatkewa dengan sikap pemerintah desa persoalan ini bukan hal yang biasa justru luarbiasa.. harunya kasus ini di sikapi secara hukum sudah di kategorikan pidana..
adapun tutuntankami yang harus di pertanggung kawabkan oleh pihak pemerintah desa mbawi
1. meminta kepada pelaku untuk meninggalkan desa setempat
2. pelaku ber inisial HS harus bertanggung jawab atas apa yang di perbuat.
3. pelaku HS harus d pecat sebagai anggota BPD dan ketua kemite SDN 22 Dompu.
catatan bagi penegak hukum dan Departemen agama: pertanyaan dari kami apakah kasus ini bukan dikatakan melanggar hukum atau melanggar norma agama..