HS: Saya Akan Menikahi ST dalam Waktu Dekat

Oknum anggota BPD Mbawi, Kecamatan Dompu, HS, 38 tahun, saat diwawancarai di Taman Kota Dompu, Jumat (26/10/2018). (poris/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, berinisial HS, 38 tahun, secara jantan mengakui (dugaan) telah menghamili kakak iparnya, ST, 37 tahun hingga melahirkan anak (perempuan) yang keduanya.

Selain mengakui perbuatan bejadnya, HS juga meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan siap bertanggung jawab dengan menikahi ST.
(Baca : Kali Kedua, Oknum BPD Mbawi Diduga Hamili Kakak Iparnya )

Pengakuan tersebut disampaikan terduga HS pada wartawan di Taman Kota Dompu, Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 11.15 Wita.

HS mengaku bersalah dan khilaf, serta menyesali atas apa yang sudah dilakukannya. Diapun mengaku khilaf terkait masalah dihadapinya.

“Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian seperti ini lagi,” janjinya di hadapan sejumlah awak media.

HS mengungkapkan, pada 16 November 2018 mendatang, menurut majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Dompu, dia akan cerai dengan istri sahnya, NL (adik kandung ST).

“Saya akan bertanggung jawab atas semua perbuatan saya. Saya akan menikahi ST dalam waktu dekat. Waktu akad nikahnya tergantung orang tua wali,” paparnya. (pis)