
DOMPU, Lakeynews.com – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang juga ketua Komite SDN 22 Dompu, berinisial HS, 38 tahun, diduga menghamili kakak iparnya, ST, 37 tahun.
Informasi di lapangan, HS tega melakukan tindakan perbuatan bejat hingga ST melahirkan seorang bayi laki-laki. Dan, ini merupakan yang ke dua kalinya, setelah ST melahirkan anak pertama juga diduga kuat hasil perbuatan HS.
Kasus kelahiran anak pertama, diakhiri secara internal pihak keluarga dan sepakat untuk tidak dipersoalkan dengan satu komitmen tidak akan mengulangi lagi. Namun faktanya, HS tetap melancarkan aksinya, sehingga masyarakat desa setempat merasa geram dan melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah desa.
Kepala Desa (Kades) Mbawi Sukrin H. Ibrahim, ketika ditemui wartawan di kantornya membenarkan adanya laporan tersebut. Dia sangat menyayangkan perbuatan bejat oknum BPD tersebut.
“Kita selaku pemerintah desa sangat menyayangkan atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku ini. Kami baru ketahui masalah ini setelah ada beberapa warga saya yang melaporkan persoalan ini, kemarin,” jelas Kades.
Menurut Kades, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan akan segera mengadakan pertemuan secara internal dengan pihak ketua beserta beberapa anggota BPD untuk membahas pemecatan HS.
“Dengan beberapa tuntutan, kami akan secepatnya mengadakan musyawarah dengan pihak BPD agar kedua pelaku segera dinikahkan secara sah, dan diusir dari kampung ini. Tuntutan itu segera kita penuhi, namun masih dalam proses. Istri pelaku juga sekarang sudah legowo untuk diceraikan dan suaminya dinikahkan dengan kakaknya,” ungkapnya.
Sementara itu, oknum BPD Mbawi yang juga ketua Komite SDN 22 Dompu, HS, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi.
Secara terpisah, Kepala SDN 22 Dompu melalui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hasan S.Pd, yang ditemui media ini di sekolah, Rabu (24/10/2018) pagi, mengatakan, persoalan tersebut biarkan pihak penegak hukum yang menangani.
“Kami pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa sekarang. Walaupun dia ketua komite, kami serahkan saja kepada pihak berwajib dan pelaku biar menjalani hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya. (pis)
