Pimpinan tiga komisi di DPRD Dompu saat menerima warga dua desa dari Kecamatan Pekat, Selasa (8/5/2018). Dari kiri; Ketua Komisi II Muh. Iksan, Ketua Komisi I Andi Bahtiar dan Ketua Komisi III Ikhwahyudin Ak. (poris/lakeynews.com)

 

DOMPU, Lakeynews.com – Pihak DPRD Dompu siap memanggil para pihak terkait untuk membahas masalah lahan 1.700-an hektare (Ha) Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMS yang dituntut warga agar dibebaskan dan disertifikatkan. Warga menuntut pembebasan itu dalam aksi demo karena merasa sudah lama menggarapnya.

“Kami bersama ketua Komisi I, ketua Komisi II nanti akan mengundang pemerintah untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil untuk saudara-saudara di Kecamatan Pekat, terutama menyangkut masalah lahan yang ada dalam HGU PT. SMS ini,” janji Ketua Komisi III, Ikhwayudin Ak.
(Baca juga; http://lakeynews.com/2018/05/08/warga-soritatanga-dan-doropeti-tuntut-pembebasan-seribuan-hektare-lahan-hgu-pt-sms/ )

Pernyataan itu dilontarkan pria yang akrab disapa Boy itu saat menerima ratusan warga Desa Soritatanga dan Doropeti, Kecamatan Pekat, di Ruangan I kantor DPRD. Massa mendatangi dewan setelah sebelumnya beraksi di kantor Pemkab dan berdialog dengan Bupati di Pendopo Bupati.
(Baca juga; http://lakeynews.com/2018/05/08/didemo-soal-lahan-hgu-pt-sms-ini-tanggapan-bupati-dompu/ )

Saat menerima warga dua desa yang menyampaikan aspirasi, Boy ditemani Ketua Komisi I Andi Bahtiar, SH dan Ketua Komisi II Muh. Iksan, S.Sos.

Dalam dialog itu, Boy menegaskan, DPRD akan berupaya bersama Pemkab Dompu agar tidak ada pengusiran dan penggusuran masyarakat yang telah menempati lahan itu. “Pemerintah harus meminta kepada pemerintah pusat untuk mengadakan lahan pengganti untuk PT. SMS,” tandasnya.

Pertemuan pihak DPRD Dompu dengan ratusan warga Desa Soritatanga dan Doropeti di ruang sidang I dewan setempat, Selasa (8/5/2018). (poris/lakeynews.com)

Sedangkan Ketua Komisi I Andi Bahtiar mengatakan, kemungkinan akan dibentuknya tim verifikasi agar dapat dibuatkan sertifikat bagi warga yang ada di lahan HGU. “Kami akan duduk satu meja dengan Badan Pertanahan dan Menteri Dalam Negeri, agar lahan-lahan yang sudah ditempati disertifikatkan, dengan terlebih dulu membentuk tim verifikasi,” ujarnya.

Pernyataan yang tidak kalah tegasnya disampaikan Ketua Komisi II Muh. Iksan. Pihaknya akan menolak jika terjadi penggusuran terhadap warga tersebut. “Kami atas nama Fraksi Partai Nasden menolak penggusuran terhadap warga yang ada di atas lahan HGU,” tehasnya.

“Kami minta kepada pimpinan dewan untuk mengundang semua unsur Pemerintah Kabupaten Dompu, memperjuangkan dan memperkuat hak-hak masyarakat terhadap ribuan hektare HGU,” tegasnya. (pis)