Suasana pertemuan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin dengan pewakilan warga Desa Soritatanga dan Doropeti di Pendopo Bupati, Selasa (8/5/2018) siang.

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sukses Mandiri Sejahtera (PT. SMS).

“Kalau kita membuat sertifikat di atas lahan HGU, PT. SMS bisa menuntut karena mereka mengalihkan hak negara tanpa melalui prosedur. Apalagi PT. SMS mengantongi izin dari pusat,” kata HBY dalam dialog dengan perwakilan warga Desa Soritatanga dan Doropeti, Kecamatan Pekat, di Pendopo Bupati, Selasa (8/5/2018).

Ratusan warga dari dua desa itu mendatangi kantor Pemkab Dompu untuk menuntut pembebasan 1.700-an hektare (bukan ratusan hektare seperti diberitakan sebelumnya, red) lahan HGU PT. SMS di Desa Soritatanga karena sudah lama digarap warga. Bahkan, jauh sebelum PT. SMS datang.
(Baca juga; http://lakeynews.com/2018/05/08/warga-soritatanga-dan-doropeti-tuntut-pembebasan-ratusan-hektare-lahan-hgu-pt-sms/ )

Saat menerima perwakilan warga, HBY didampingi Asiten I Setda H. Sudirman Hamid, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum H. Muh. Saiun, SH, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Khaeruddin, SH dan Kepala Bakesbang-Poldagri H. Burhan, SH.

Meski tidak memiliki kewenangan, lanjut HBY, pihaknya sudah beberapa kali meminta pihak PT. SMS agar masyarakat yang sudah telanjur membangun rumah di atas lahan HGU agar dibiarkan.

“Saya beberapa kali perjuangkan agar PT. SMS membuatkan surat kepada masyarakat yang tinggal di atas lahan HGU,” jelasnya.

HBY juga mengaku tidak berpihak pada siapapun, melainkan hanya untuk membantu masyarakat. “Saya tidak membela PT. SMS atau saya tidak membela saudara-saudara tetapi ini adalah aturan hukum negara kita,” tandasnya.

Pada sisi lain HBY menjelaskan, pemerintah daerah sedang berusaha mencarikan lahan penggantinya. “Kami sedang memperjuangkan supaya masyarakat di situ tetap bisa menempati lahan. Bisa menanam jagung, atau apa saja di situ,” urainya.

Merasa tidak puas dengan hasil dialog yang dianggap tidak membuahkan keputusan apa-apa (sesuai tuntutan) tersebut, sekitar 300 warga tersebut melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Dompu. (pis)