DP (baju biru), pelaku pemerkosaan adik kandung hingga hamil ketika digiring ke Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – DP, 17 tahun, warga Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria itu diduga berkali-kali memperkosa dan menggauli adik kandungnya, F, 14 tahun, hingga hamil.

“Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Dompu IPTU Suhatta didampingi Paur Humas AIPTU Moh. Saihun, pada Lakeynews.com. (Baca jugahttp://lakeynews.com/2018/02/10/biadab-adik-kandung-diperkosa-berkali-kali-hingga-hamil/ )

Menurut Suhatta, kasus yang prosesnya ditangani Polsek Kempo ini sudah di-P21 (dinyatakan lengkap). “Beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa (Kejari Dompu, red),” kata Suhatta di Dompu, Kamis (29/3/2018).

Tersangka DP dijerat dengan Pasal 76 d UU Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke Ayat (2) Jo Pasal 1 ke-3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya, kurungan maksimal 15 tahun penjara. (zar)