DOMPU, Lakeynews.com – Direktur PT. Pesona Dompu Mandiri (PDM), Shm, membantah dugaan melakukan penipuan dan penggelapan seperti dilaporkan Ismail Duru, warga Kandai I, Kecamatan Dompu, ke Polres Dompu, Senin (23/10/2017).
“Itu (dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, red) tidak benar. Yang sebenarnya, proses pembayaran itu sudah sesuai prosedur. Jadi saya rasa nggak ada masalah, sudah klir tadi,” kata Shm pada Lakeynews.com, Selasa (24/10/2017).
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Direktur PT. PDM, Shm, dilaporkan ke Polres Dompu dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapornya, LSM Institusi Transparansi Kebijakan (ITK) NTB yang bertindak untuk dan atas nama korban, Ismail Duru, warga Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (Baca: Direktur PT. Pesona Dompu Mandiri Dilapor ke Polisi )
Diakui Shm, memang tanah Ismail Duru itu seluas 68 are. Namun yang disepakati mau dibayar hanya 40 are, karena yang 28 are itu bentuknya tebing. “Jadi, kita dari sisi bisnis hitung (tanah 28 are) nggak masuk,” tandasnya.
Tapi, lanjutnya, Ismail Duru menghubungi pihak perusahan melalui H. Asikin juga Bari. Bahkan, pihak kelurahan seperti Lurah Kandai I dengan stafnya, Aruji, memohon bantuan dan pengertian pihak perusahan agar sisa tanah itu dibeli.
“Karena, pertimbangan teman-teman itu dengan hati nurani disampaikan ke saya agar kita beli sisa tanahnya Ismail Duru. Itu dengan catatan, kita akan bayar kalau keuangan perusahan memungkinkan itu,” papar Shm.
Hari ini (Selasa), pihaknya sudah membayar Rp. 15 juta ke Ismail Duru. Shm mempertanyakan, bagaimana bisa orang yang minta tolong dan pihak sudah bantu, justru menuduh pihaknya melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
“Yang bersangkutan tadi (hari ini, red) sudah ketemu tim perusahaan yang dipimpin H. Asikin dan mohon maaf atas tindakannya. Jadi, saya rasa nggak ada masalah, sudah klir tadi,” klaim Shm menjelaskan pertemuan pihak Ismail Duru dengan pihak perusahaan yang berlangsung di kantor PT. PDM. (zar)