Tampak depan Kantor Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Senin (20/4/2026). (dok/lakeynews)

 

Setengah Tahun, Nasabah Menunggu: Saya tidak Pernah Cabut Laporan

 

Masih ingat dengan kasus Bank NTB Syariah yang dilaporkan nasabahnya, Rudi Purtomo, ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026, dan sempat dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu, 8 Juni lalu? Hingga hampir setengah tahun masalah ini bergulir, belum jelas ujungnya. Baik proses penanganan di kepolisian maupun kelanjutan pembahasan di lembaga legislatif Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu

 

NASABAH pelapor, Rudi Purtomo mengaku, tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah menghentikan proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

“Yang pasti, sampai hari ini, saya tidak pernah mencabut laporan di Polres Dompu. Saya masih berharap, laporan saya tetap diproses,” kata Rudi Purtomo pada Lakeynews, Sabtu (19/9/2026) siang menjelang sore.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bank NTB Syariah dilaporkan (diadukan) nasabahnya, Rudi Purtomo, warga Kecamatan Pajo ke Polres Dompu. Bank diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.

Yang diadukan ke polisi berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB itu, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, serta GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

Rudi Purtomo mengungkapkan, plafon pinjamannya Rp. 340 juta. Dia sudah membayar angsuran selama 30 bulan (30 kali), dengan nilai angsuran Rp. 5.070.650 per bulan. Total uangnya yang sudah disetor ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia tetap diharuskan membayar pelunasan Rp. 319 juta.

“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dia merasa ditipu. Padahal, akad perjanjian yang ditandatangani bersama Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam. Prinsip bagi hasil, bukan hitungan bunga.

Berita sebelumnya:

Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Bank NTB Syariah Diyakini Sedang Cari Alibi, Dugaan Penipuan Nasabah

Branch Manager (BM) Bank NTB Cabang Dompu Wawan Supryadi memberikan klarifikasi tertulis yang disampaikan Manager Corp Communication Bank NTB Syariah Mohamad Ridwan Kurnia pada media ini, Senin (25/5/2026).

Wawan menegaskan, proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal Bank NTB Syariah, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, kata Wawan, dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.

Berita sebelumnya: Bank NTB Syariah Akhirnya Klarifikasi Dugaan Penipuan Nasabah dan Praktik tak Syariah

Kini, setelah lebih dari lima bulan laporan pengaduan disampaikan ke Polres Dompu, Rudi Purtomo baru menerima dua kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

“Sampai hari ini, saya baru menerima SP2HP dari Polres sebanyak dua kali,” kata pria yang akrab disapa Mas Poer ini.

Rudi mengatakan, masih dan akan terus menunggu kelanjutan penanganan dan proses kasus tersebut yang dilakukan Polres Dompu. “Tentu, saya masih berharap tetap diproses,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, beberapa waktu lalu, Satuan Reskrim Polres Dompu memeriksa perwakilan Kantor Pusat Bank NTB Syariah. Namun, bagaimana dan sejauh mana kelanjutan proses kasus tersebut tidak terdengar lagi kabarnya.

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres IPTU I Nyoman Suardika, Sabtu sore ini, belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

“Siap pak. Nanti saya konfirmasi ke penyidik yang tangani kasusnya,” kata Suardika singkat.

Berita sebelumnya: Polres Dompu Periksa Pimpinan Bank NTB Syariah

 

Kewajiban DPRD, Seharusnya RDPU Tetap Dilakukan

Selain lapor ke polisi, Aliansi Konsumen Anti Riba (AKAR) yang juga diketuai Rudi Purtomo juga sempat menggiring masalah ini ke forum RDPU DPRD Dompu.

Sayangnya, saat itu, Direksi (Pimpinan Pusat) Bank NTB Syariah yang diharapkan hadir justeru hanya mengirim utusan. Karena itu, RDPU yang dipimpin Ketua Ketua Komisi III, H. Muhammad Ikhsan bersama Ketua Komisi I, Sirajudin, didampingi beberapa pimpinan dan anggota komisi-komisipun gagal diteruskan. Terpaksa ditunda.

Forum sepakat untuk menunda RDPU, dan rapat akan dijadwalkan ulang (reschedule). DPRD kala itu merencanakan dilaksanakan kembali pada Agustus lalu. Tetapi sampai 19 September ini, belum ada tanda-tanda rencana itu diwujudkan.

“Silakan saja konfirmasi ke DPRD. Seharusnya dilakukan, itu kan kewajiban mereka,” kata Rudi.

Rudi sudah berusaha membawa masalah ini ke ruang RDPU. Namun, gagal dilanjutkan saat itu pihak direksi bank. “Nah, sekarang tergantung mereka (DPRD). Mau-tidak mereka menunaikan rencana dan janjinya tersebut,” tegasnya.

Rudi tidak akan menagih atau menuntut agar RDPU digelar kembali. Dia hanya mengingatkan agar lembaga perwakilan rakyat itu tidak lupa. “Sekarang saya hanya menunggu,” tandasnya.

Berita sebelumnya: 

Pimpinan Pusat Bank NTB Syariah tak Hadir, RDPU DPRD Dompu Gagal

DPRD Dompu Reschedule RDPU dengan Bank NTB Syariah

 

RDPU, Akan Diusulkan Lagi ke Banmus

Ketua DPRD Muttakun, belum diperoleh tanggapannya. Namun Ketua Komisi III, H. Muhammad Ikhsan, dan Ketua Komisi I, Sirajuddin, angkat bicara.

Petinggi kedua komisi tersebut berjanji, akan berupaya mengusulkan lagi ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk mengagendakan kembali RDPU terkait persoalan Bank NTB Syariah dan nasabahnya asal Dompu.

“Insya Allah akan diusulkan lagi dalam (ke) Banmus agar dapat digelar kembali RDPU-nya,” Om Chan, sapaan H. Muhammad Ikhsan.

Pada media ini, Om Chan melontarkan permohonan maafnya pada publik. Karena banyaknya agenda, sehingga RDPU dimaksud mungkin terlupakan oleh bagian persidangan.

“Tapi, insya Allah, kami pimpinan akan koordinasikan dengan cepat bersama Sekwan-nya untuk meng-update agenda RDPU ini,” tuturnya.

Disamping itu, kata Om Chan, pihaknya akan mencoba berkomunisi lebih awal dengan para pihak yang akan diundang. “Ini agar kehadiran para pihak bisa representatif sesuai harapan kelompok masyarakat Anti Riba,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Sirajuddin, menyampaikan hal senada dengan Om Chan.

“Kepastian reschedule RDPU antara teman-teman AKAR dengan manajemen atau Direksi Bank NTB Syariah, masih disesuaikan dengan agenda yang telah disusun Banmus,” ujar Om Jedo, panggilan Sirajuddin.

Yang jelas, lanjutnya, pihaknya akan tetap menindaklanjuti harapan AKAR selama agenda ini diperlukan.

Saat ini, DPRD Dompu sedang melaksanakan kegiatan rutin. Sebagaimana diagendakan Banmus, semua kegiatan yang masuk di sekretariat dewan akan ditindaklanjuti dan dituntaskan.

“Kalau reschedule yang berkaitan dengan RDPU Bank NTB Syariah, saya belum melihat di jadwal yang ditetapkan teman-teman Banmus,” papar Om Jedo. (*)