Suasana pertemuan yang dipimpin Plh. Sekdis Dikpora Kabupaten Dompu Muhammad Ihsan, dengan para mantan Kasek di Aula Dinas Dikpora, Rabu (16/9/2026). (tim/lakeynews)

 

Buntut Data Status Guru Terbaca sebagai Tenaga Kependidikan

 

DOMPU – Menyikapi tuntutan 60-an mantan kepala sekolah (Kasek) dari jenjang TK, SD, hingga SMP, Pemkab Dompu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) resmi melayangkan surat ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

“Hari ini, kami sudah kami kirimkan ke Mendikdasmen Cq. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK),” kata Plh. Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Muhammad Ihsan pada Lakeynews, Rabu (16/9/2026) malam.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, para mantan Kasek itu diberhentikan dan dimutasi kembali sebagai guru. Sayangnya, status mereka di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih tercatat sebagai guru. Namun, di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) terbaca sebagai tenaga kependidikan (Tendik) atau pegawai.

Akibat status mereka sebagai Tendik, jam mengajar tidak bisa sinkron, dan sertifikasinya terancam tidak cair. Karena itu, saat menghadap dan menemui pimpinan dan anggota DPRD Dompu pada Senin (14/9/2026) lalu, mereka berharap agar statusnya dikembalikan sebagai guru.

Berita sebelumnya: Puluhan Kasek Dizalimi? DPRD Siap Angket, Dikpora Berikan Klarifikasi

Surat yang dikirimkan Dinas Dikpora ke Mendikdasmen Rabu kemarin, menurut Ihsan, ditembuskan kepada kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Intinya, kami mohon perubahan status jabatan guru akibat pengalihan aplikasi Dapodik ke Aplikasi RSDM,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Ihsan setelah sebelumnya mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para mantan Kasek, ketua PGRI Dompu, ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu, pengawas, dan sejumlah pihak terkait.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Dikpora itu, juga dihadiri Dirjen GTK yang diwakili Listiyanto Adinugroho, dan Kepala BGTK NTB Dr. Wirman melalui zoom.

Pada kesempatan itu, Listiyanto Adinugroho dan Wirman memberikan penjelasan terkait perubahan status tersebut yang memang secara otomatis terbaca sebagai Tenaga Kependidikan.

“Utusan Dirjen GTK (Listiyanto Adinugroho, red) memberikan solusi agar (Dinas Dikpora) segera bersurat terkait permintaan perubahan status tersebut,” ungkap Ihsan.

“Alhamdulillah surat sudah kami kirimkan hari ini juga. Sesuai arahan dari utusan Dirjen GTK Kemendikdasmen, dan BGTK, sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini,” sambungnya.

Dengan upaya tersebut, Ihsan berharap, dalam waktu tidak terlalu lama persoalan yang dialami para mantan Kasek teratasi.

“Insya Allah. Semoga dalam waktu dekat ini ada kabar baik sebagai solusi dari masalah ini, sehingga hak-hak guru dapat didapatkan kembali,” harapnya. (ayi)