
Muttakun: Nasib 60-an Mantan Kasek yang Berstatus Tendik Harus Diselamatkan
DOMPU – Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun, mengapresiasi respons Dinas Dikpora dalam menyikapi tuntutan 60-an mantan kepala sekolah (Kasek) agar dikembalikan statusnya sebagai guru, bukan sebagai tenaga kependidikan (Tendik).
Sebelumnya, Dinas Dikpora melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Cq. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), intinya memohon perubahan status jabatan guru (60-an Kasek) akibat pengalihan aplikasi Dapodik ke Aplikasi RSDM.
“Kita apresiasi langkah tersebut, dan itu mestinya yang dilakukan Dinas Dikpora dalam mencari solusi dan menyelesaikan masalah tersebut,” kata Muttakun pada Lakeynews, Kamis (17/9/2026).
Meski demikian, Muttakun tegaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Dikpora.
“Kita rencanakan, insya Allah awal Oktober depan. Kita akan tanya dan gali pada teman-teman Dinas Dikpora, kenapa bisa seperti itu? Apakah sudah melalui proses sesuai prosedur dan mekanisme yang benar?” ujarnya.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, para mantan Kasek itu diberhentikan dan dimutasi kembali sebagai guru. Sayangnya, status mereka di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih tercatat sebagai guru. Namun, di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) terbaca sebagai tenaga kependidikan (Tendik) atau pegawai.
Akibat status mereka sebagai Tendik, jam mengajar tidak bisa sinkron, dan sertifikasinya terancam tidak cair. Karena itu, saat menghadap dan menemui pimpinan dan anggota DPRD Dompu pada Senin (14/9/2026) lalu, mereka berharap agar statusnya dikembalikan sebagai guru.
Berita sebelumnya: Puluhan Kasek Dizalimi? DPRD Siap Angket, Dikpora Berikan Klarifikasi
Persolaan tersebut kian menyita perhatian luas. Dinas Dikporapun melakukan pertemuan –yang dipimpin Plh. Sekretaris Dinas Dikpora Muhammad Ihsan– dengan para mantan Kasek, ketua PGRI, ketua IGI, dan pengawas di Aula Dinas Dikpora, Rabu (16/9/2026).
Usai pertemuan, hari itu juga Dinas Dikpora mengirim surat kepada Kemendikdasmen (perihal di atas, red).
Berita sebelumnya: Sikapi Tuntutan 60-an Mantan Kasek, Dinas Dikpora Bersurat ke Mendikdasmen
Hanya saja, langkah tersebut tidak serta merta mematahkan fungsi kontrol dan pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Wujudnya, DPRD akan mengundang Dinas Dikpora pada forum RDP.
Bukankah sebelumnya, Plh. Sekdis Dikpora telah menjelaskan semuanya? Di mana, dalam pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), 60-an mantan Kepsek itu berstatus sebagai guru. Bukan sebagai tenaga kependidikan.
Namun, saat penginputan data pada Aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) tidak dapat diinput karena keterangan yang muncul guru sudah berlebih. “Sistem yang mengisi otomatis status yang bersangkutan sebagai Tendik. Jadi, tidak bisa diubah (dari Tendik ke guru) oleh operator,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Muttakun menegaskan, jika pengajuan permohonan rekomendasi Pertek dari BKN tanpa didasari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK), maka inilah dampaknya. Terjadi masalah seperti yang menguat dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, sistem dalam aplikasi tidak dapat menerima data guru –mantan Kasek– karena guru di sekolah itu berlebih, serta terisi otomatis dan terbaca sebagai Tenaga Administrasi Sekolah.
“Ini tentunya berdampak luas dan bermasalah bagi guru-guru bersangkutan. Tunjangan sertifikasi tidak bisa cair, hilang. Ini menimbulkan kerugian. Termasuk tidak bisa memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit bank dan sebagainya,” tegas Muttakun.
Pertanyaannya kemudian, mengapa harus dipaksakan melakukan mutasi atau pengisian jabatan Kasek dengan memberhentikan Kasek sebelumnya tanpa didahului Anjab-ABK.
“Misalnya, masih ada atau tidak jam mengajar yang tersedia buat Kasek yang dimutasi kembali sebagai guru. Kalau tidak ada karena guru berlebih, kenapa dipaksa diajukan Pertek-nya? Ya, wajar saja kalau sistem di aplikasi itu menolaknya,” tandasnya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Dompu tidak ingin ada yang dirugikan atau dikorbankan. Nasib 60-an mantan kepala sekolah itu, tegas Muttakun, harus diselamatkan.
“Untuk hal ini, Dinas Dikpora harus mampu meyakinkan kita di DPRD melalui forum RDP nanti, bahwa mereka sudah melakukan proses itu sesuai prosedur,” imbuhnya. (won)
