
CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu
BEBERAPA hari terakhir, kebijakan Pemkab (Bupati) Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan, mendemosi, dan memutasi puluhan kepala sekolah (Kasek) dari TK, SD, hingga SMP pada Agustus 2026, menuai pro dan kontra.
Parahnya, bukan sekadar didemosi menjadi guru. Sebagian di antara mereka kini statusnya beralih menjadi tenaga kependidikan (Tendik). Sebelumnya, disebut pegawai atau tata usaha.
Kebijakan yang dirasa merugikan puluhan kepala keluarga yang mengabdi sebagai aparatur sipil negara tersebut, oleh sebagian orang dinilai zalim, brutal, sewenang-wenang, dan arogan.
Karena itu, sejumlah perwakilan mantan Kasek didampingi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu menemui dan beraudiensi dengan pimpinan DPRD, pimpinan komisi-komisi dan anggota dewan di Ruangan Ketua DPRD, Senin (14/9/2026).
Menanggapi itu, Pemkab Dompu melalui Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Muhammad Ihsan memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan semuanya. Termasuk, mengapa para Kasek setelah dimutasi justeru di Dapodik terbaca sebagai Tendik.
Di NUPTK Tercatat Guru, di Dapodik Terbaca Tendik
Ketua IGI Kabupaten Dompu Ida Faridah menyebut 60-an mantan Kasek yang mengalami persoalan serius itu setelah diberhentikan dari jabatan Kasek.
Dijelaskan, status para mantan Kasek di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih tercatat sebagai guru. Namun, dalam di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sudah terbaca sebagai tenaga kependidikan (Tendik) atau pegawai.
Dikhawatirkan, mutasi tersebut akan berdampak buruk pada nasib guru-guru yang sempat diperbantukan sebagai kepala sekolah. Mengapa?
“Akibat status mereka sebagai Tendik, jam mengajar tidak bisa sinkron, dan sertifikasinya terancam tidak cair. Jadi, tolong dipahami, mereka bukan tidak menerima dimutasi atau diturunkan dari jabatan kepala sekolah,” tegas Ida.
Ida meminta Pemkab Dompu agar mengembalikan status para mantan Kasek itu sesuai dengan SK dan rekomendasi berdasarkan peraturan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah juga diingatkan supaya tidak sewenang-wenang, arogan, dan seenaknya memutasi orang. Penentu kebijakan harus memastikan ketersediaan jam mengajar bagi guru-guru yang baru dikembalikan dari jabatan Kasek.
“Kalau mau diturunkan menjadi guru biasa, itu kewenangan penentu kebijakan. Tapi, pastikan dulu jam mengajarnya 24 jam. Jangan sampai hak mereka dipotong dua kali,” imbuhnya.
Alasan Periodesasi, tapi Sebagian Diturunkan, Sebagian Dipertahankan
Disoroti juga dasar pemberhentian puluhan kepala sekolah tersebut. Sebab di satu sisi, ada Kasek yang baru menjalani satu periode tetapi diberhentikan. Namun, pada sisi lain, ada yang tidak diberhentikan. Justeru dipertahankan. Tidak diperlakukan sama.
Bahkan, yang lebih ironis lagi, ditengarai ada beberapa Kasek yang memasuki periode ketiga (belum diperoleh konfirmasi dari pejabat terkait, red).
“Alasan mengapa terdapat perlakuan ini harus dijelaskan oleh Dinas Dikpora kepada publik,” pinta Ida.
Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di sejumlah sekolah pun dipertanyakannya. Dia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut.
Pemda diingatkan agar merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam penataan kepala sekolah.
“Kalau memang tidak ada stok kepala sekolah yang lulus BCKS, pemerintah daerah harus menempuh jalur yang sesuai ketentuan,” katanya.
DPRD Siap Gunakan Hak Angket, Muttakun: Kita Akan RDPU Dulu
Persoalan mutasi dan pemberhentian puluhan Kasek, termasuk perubahan statusnya menjadi Tendik, direspons cepat dan serius oleh DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun mengatakan, pihaknya siap menggunakan hak angket untuk menelusuri dan mengusut proses mutasi dan pemberhentian puluhan Kasek tersebut. Bagaimana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan melibatkan Komisi I dan Komisi III. Komisi-komisi inilah yang berkaitan dengan Dinas Dikpora dan BKD-PSDM.
Namun, sebelum itu, DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Kita akan RDPU dulu. Ruang itu kita pakai untuk meminta penjelasan pemerintah daerah (eksekutif) dan pihak terkait sebelum memutuskan penggunaan hak angket,” ujar Muttakun.
Jika hasil RDPU ternyata ada kesesuaian fakta-fakta, sambung Muttakun, baru pihaknya gunakan hak angket. “Ini akan kami bawa ke rapat paripurna,” tegasnya.
Plh Sekdis Dikpora: Sesuai Aturan, Para Mantan Kasek Berstatus Guru
Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Muhammad Ihsan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait isu mutasi yang dinilai melabrak aturan.
Menurut Ihsan, pemberhentian dan mutasi terhadap 60-an Kasek tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah sesuai aturan, Om (wartawan, red),” ujarnya.
Dalam pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sambungnya, para (60-an) mantan Kepsek itu berstatus sebagai guru. “Mereka tetap sebagai guru, bukan tenaga kependidikan (Tendik),” tegas Ihsan.
Faktanya, di Dapodik mereka ada yang terbaca berstatus Tendik. Mengapa bisa demikian? Siapa yang menginputnya, sehingga bisa seperti itu?
Ditanya demikian, Ihsan menjelaskan, saat penginputan data pada Aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) tidak dapat diinput karena keterangan yang muncul guru sudah berlebih.
“Sistem yang mengisi otomatis status yang bersangkutan sebagai Tendik. Jadi, tidak bisa diubah (dari Tendik ke guru) oleh operator,” tegasnya.
Ihsan menjelaskan, operator sudah berusaha mengubah status mereka namun aplikasi tersebut terkendala teknis, sehingga nama dan status mereka masih terbaca status tenaga teknis administrasi.
Karena itu, Ihsan menegaskan, mutasi puluhan Kasek oleh Bupati pada Agustus lalu sudah sesuai aturan.
Demikian halnya terkait beberapa Kasek yang di-Plt-kan. Menurutnya, tidak ada yang salah. Hanya SK Plt beberapa kepala sekolah dari Bupati lebih dulu keluar, sebelum turun Pertek BKN.
“Pertek BKN sudah kita ajukan. Saat ini, kita sedang menunggu turunnya Pertek BKN. Insya Allah tetap keluar,” urai Ihsan. (*)
