DOMPU – Permohonan izin mutasi pejabat Pemkab Dompu yang dibatalkan pelantikannya beberapa hari lalu, sudah di meja Dirjen Otda Kemendagri.

“Sudah ada di meja Dirjen Otda. Tinggal diteken,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra pada Lakeynews, Kamis (4/4/2024).
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bupati Dompu H. Kader Jaelani membatalkan SK mutasi terhadap 30 pejabat Eselon II, III dan IV yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024. Kemudian melaporkan ke Kemendagri.
Laporan tersebut juga dilampirkan dalam permohonan izin untuk melantik kembali para pejabat tersebut.
Baca berita sebelumnya:
- Bupati Dompu Akhirnya Batalkan Mutasi pada 22 Maret, Satu Nomor SK Terkesan Ditutupi
- Anggota DPRD dan Pemerhati Sospolpem Apresiasi Sikap Kesatria Bupati Dompu, Pejabatpun Terima Keputusan
- Pemkab Dompu Upayakan Lantik Kembali 30 Pejabat yang Dibatalkan Mutasinya
- Mutasi Kosong-kosong, Tutup Lubang Lama, Lubang Baru Terbuka
Sekda Gatot berharap, rekomendasi (izin) mutasi dari Kemendagri tersebut segera ditandatangani. “Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah diteken. Sehingga pascalebaran dilantik ulang,” harapnya.
Gatot juga mengungkapkan, Kemendagri salut dengan langkah cepat Pemkab Dompu (yang membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret 2024).
Baca berita sebelumnya:
- Bupati Dompu Langgar UU Pilkada? Buntut Mutasi 22 Maret
- Bupati Dompu Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tabrak UU Pilkada
“Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara, juga akan ikut Dompu. Mereka meminta contoh dan prosedur mengurusnya ke kepala BKD-PSDM Kabupaten Dompu,” papar Gatot. (tim)
