
DOMPU – Bupati Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Kader Jaelani, akhirnya membatalkan mutasi terhadap 30 ASN (Pejabat) yang dilantik dan disumpah pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.
Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut ditandatangani Bupati Kader tertanggal 1 April 2024.
Informasi yang diperoleh Lakeynews, terkait pembatalan itu, Bupati menerbitkan dua keputusan.
Salah satu SK, khusus untuk tiga pejabat Eselon II. Sedangkan satu SK lagi untuk 27 pejabat Eselon III dan IV.
Baca juga:
- Mutasi Kosong-kosong, Tutup Lubang Lama, Lubang Baru Terbuka
- Bupati Dompu Langgar UU Pilkada? Buntut Mutasi 22 Maret
- Sadar Langgar UU 10/2016, Sejumlah Bupati Batalkan Mutasi 22 Maret
Untuk Eselon II, Keputusan Nomor: 821.23/177/BKDPSDMI2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/175/BKDPSDMI2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawal Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Membatalkan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/175/BKDPSDMI2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawal Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaPratama dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian salah satu poin keputusan Bupati tersebut.
Pada poin selanjutnya, Bupati memerintahkan kepada semua pihak yang telah menerima Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, segera mengembalikan keputusan tersebut ke Bupati Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dompu.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan điadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” papar Bupati pada dua poin berikutnya.
Keputusan tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepada Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, dan Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar.
Tembusan juga disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Badan/Dinas/Kantor Se-Kabupaten Dompu, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Bima, dan Arsip.
Satu Nomor Keputusan Terkesan Ditutupi
SK pembatalan mutasi tiga pejabat Eselon II, beredar luas di media sosial. Beredar secara berantai di grup-grup WhatsApp, lengkap dengan nomor keputusan.
Sedangkan nomor SK Pembatalan pengangkatan (mutasi) para pejabat Eselon III dan IV terkesan ditutupi. Sampai berita ini diunggah belum diperoleh nomor keputusan ini. Beberapa pejabat terkait telah dikonfirmasi dan dimintai nomor keputusan dimaksud.
Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra dan Kepala BKD-PSDM Aris Munandar membenarkan adanya dua jenis SK pembatalan keputusan pengangkatan pejabat pada 22 Maret 2023.
“SK-nya dua. Pertama, SK Pembatalan Pejabat PTP. Kedua, SK Pembatalan Pejabat Administrator Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV,” jelas Arif Munandar pada Lakeynews, Senin (1/4/2024) siang.
Bolehkah kami minta, berapa nomor SK pembatalan pejabat Eselon III dan IV?
Sampai pukul 23.15 malam ini, pertanyaan tersebut belum direspon oleh Kepala BKD-PSDM. Meski pada pesan yang terkirim tampak sudah tercentang dua biru.
Sekda Gatot, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui nomor SK Pembatalan Pejabat Eselon III dan IV tersebut.
“Saya coba telepon dulu. Saya tanyakan kepada teman-teman,” kata Sekda yang saat SK pembatalan mutasi itu beredar di medsos mengaku, belum menerimanya.
Sampai menjelang tengah malam ini, nomor SK dimaksud masih belum sampai di Redaksi Lakeynews. (tim)

4 thoughts on “Bupati Dompu Akhirnya Batalkan Mutasi pada 22 Maret, Satu Nomor SK Terkesan Ditutupi”