MATARAM, Lakeynews.com – Sederet persoalan masih menyelimuti sektor pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Terhadap berbagai persoalan tersebut, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB merekomendasikan dan mendorong pemerintah provinsi agar mewujudkan beberapa hal.

Para pemateri diskusi bersama media, dari kiri: Koordinator BP SOMASI Dwi Arie Santo, Akademisi FH Unram Dr. L. Wira Pria Suhartana dan Peneliti SOMASI Johan Rahmatullah. (ist/lakeynews.com)
Rekomendasi-rekomendasi tersebut dilahirkan setelah menggelar diskusi bersama jurnalis di Lesehan Kemuning, Jalan Majapahit, Kota Mataram, Kamis (20/6) siang. Diskusi itu mengangkat tema “Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Pertambangan di Provinsi NTB”.
Penyelenggara menghadirkan dua pemateri. Salah satunya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH. Materinya, Mengeksplore Aspek Transparansi dan Akuntabilitas dalam Raperda Provinsi NTB Pertambangan Minerba.
Pembicara kedua, Peneliti Somasi NTB Johan Rahmatulloh, SH., MH, yang mengupas masalah Praktik Keterbukaan Informasi Dokumen Perizinan Pertambangan di NTB.
“Diskusi bersama rekan-rekan jurnalis ini, sehubungan dengan telah dilakukannya kajian cepat terhadap keterbukaan dokumen perizinan pertambangan di Provinsi NTB oleh SOMASI NTB dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia,” Koordinator Badan Pekerja (BP) SOMASI NTB Dwi Ariesanto.
Apa saja poin rekomendasi serta dorongan SOMASI NTB terhadap Pemprov NTB tersebut?
Salah satu diantaranya, sebut Aries (panggilan Dwi Ariesanto), Pemprov didorong mempercepat tindak lanjut penertiban bagi izin tambang yang masih bermasalah. Seperti izin di hutan konservasi dan lindung maupun izin yang masih menunggak pembayaran kewajiban keuangan, serta jaminan reklamasi dan atau pascatambang.
“Pemerintah daerah harus bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan penindakan,” sambung Aries pada Lakeynews.com, tadi malam (20/6).

Sejumlah peserta diskusi soal pertambangan di Provinsi NTB. (ist/lakeynews.com)
Kemudian, Pemprov membuka dokumen perizinan pertambangan sebagaimana mandat Undang-undang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diturunkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015, serta membangun sistem database perizinan pertambangan yang terintegrasi dan senantiasa diperbaharui untuk menjaga validitas data.
“Database ini selanjutnya dijadikan acuan bersama dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait perizinan pertambangan maupun pembangunan secara luas,” papar Aries.
Dorongan lainnya, Pemprov meningkatkan konsistensi pelaksanaan KIP dengan selalu melakukan pembaharuan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Standard Operational Procedure (SOP) Pelayanan Informasi untuk menjaga kualitas pelayanan informasi. “Informasi ini merupakan hak setiap masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang,” tegasnya.
Pada bagian lain, Pemprov didesak meningkatkan ruang partisipasi publik dalam pengawasan pertambangan dengan membangun sistem pengaduan beserta penangannnya yang efektif.
“Pelibatan publik dalam pengawasan dapat meningkatkan efektifivitas pengawasan yang seringkali terkendala, juga kepercayaan publik atas kinerja pemerintah,” tandas Aries. (won)

One thought on “Pertambangan di NTB Sarat Masalah, Ini Rekomendasi SOMASI kepada Pemprov”