Hasil Kajian Cepat PWYP Bersama SOMASI tentang Transparansi Perizinan Tambang di NTB
MATARAM, Lakeynews.com – Sorotan terhadap masalah transparansi izin pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), makin luas. Bahkan, beberapa waktu lalu, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB melakukan kajian cepat menakar peluang dan tantangan dalam meningkatkan transparansi perizinan tambang di daerah ini.

Koordinator BP SOMASI NTB Dwi Ariesanto. (ist/lakeynews.com)
PWYP Indonesia merupakan koalisi 35 organisasi masyarakat sipil yang fokus mendorong perbaikan tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ekstraktif (minyak, gas, tambang dan sumber daya alam lainnya).
Sebelum diuraikan hasil kajian cepat PWYP-SOMASI tersebut, terlebih dulu dikupas hal-hal yang mendasarinya.
NTB merupakan salah satu provinsi dengan kandungan mineral logam dan non-logam yang melimpah dan tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota.
Menurut data yang dibeberkan Koordinator Badan Pekerja (BP) SOMASI NTB Dwi Ariesanto, saat ini, tercatat 261 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini, terdiri dari 27 IUP mineral logam dan 234 IUP batuan (data Dinas ESDM NTB, 2019).
Kenyataannya, dari 27 IUP mineral logam, terdapat 11 IUP dengan luas lahan 35.519 hektare (Ha) yang terindikasi berada di kawasan Hutan Lindung dan Konservasi (Ditjen Minerba, KESDM, 2017). “Padahal berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kedua kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan,” papar Aries pada Lakeynews.com, Kamis (20/6).
Persoalan tersebut, katanya, menunjukkan problema dalam tata kelola perizinan pertambangan di NTB, yang juga jamak ditemukan di provinsi lain di Indonesia. Tingkat transparansi perizinan rendah. Hal itu diindikasikan dengan ketertutupan dokumen perizinan serta proses pemberian izin.
“Imbasnya pada minimnya ruang pengawasan publik. Sehingga sedikit banyak berkontribusi pada persoalan-persoalan yang berkembang di atas,” tutur Aries, sapaan Dwi Ariesanto via WhatsApp-nya.
Terkait hal ini, PWYP Indonesia bersama SOMASI NTB mengambil langkah kritis. Kedua LSM itu melakukan kajian cepat menakar peluang dan tantangan dalam meningkatkan transparansi perizinan tambang di Provinsi NTB, khususnya terkait dengan inisiatif keterbukaan dokumen perizinan tambang.
Berikut antara lain hasil kajian cepat dimaksud. Pemprov NTB didesak menerapkan prinsip keterbukaan, termasuk di sektor perizinan tambang. Lagi pula, itu merupakan mandat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah sebagai turunan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diundangkan sejak 2008.
Sayangnya, kajian cepat PWYP Indonesia dan SOMASI NTB menemukan inkonsistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang kewenangan perizinan tambang di tingkat provinsi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. OPD tersebut, kata Aries, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sayangnya, sampai berita ini ditulis, Kadis ESDM Husni dan Kepala DPM-PTSP Lalu Gita Aryadi, itu belum memberikan tanggapannya. Pimpinan kedua OPD Provinsi NTB itu, sama-sama dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.
Demikian juga Karo Humas Setda NTB Najamudin, pesan singkat yang dikirim media ini ke nomor ponselnya belum ditanggapi.
Secara spesifik, Aries kemudian menekankan, UU KIP pada pasal 11 ayat (1) huruf e memandatkan seluruh badan publik untuk menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. Namun hingga kini, masyarakat masih kesulitan untuk mengakses dokumen perizinan tambang.
“Padahal, akses informasi merupakan prasyarat partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan,” tandasnya.
Dikatakan, keterlibatan masyarakat merupakan komponen kritikal bagi kebijakan yang melibatkan sumber daya publik. Seperti sumber daya alam, termasuk pertambangan. Sebab, yang paling terdampak atas berjalannya aktivitas pertambangan adalah masyarakat, khususnya di wilayah pertambangan.
“Sebut saja, mulai dampak pencemaran lingkungan hingga potensi konflik, itu rentan terjadi,” tegas Aries. (won)
