Para preman yang digulung dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi bersama Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat (16/5/2025). (ist/lakeynews.com)

MATARAM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polres/Polresta jajaran tidak memberikan ruang bagi para preman mengganggu kondusifitas daerah.

Buktinya, ratusan orang yang diduga terlibat aksi premanisme digulung dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025. Operasi yang digelar selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Mei itu untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dari 302 orang yang diamankan tersebut, 81 orang diproses secara hukum. Sementara 221 orang lainnya diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“81 orang diproses secara hukum karena (diduga) terlibat dalam tindak pidana yang serius,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, diwakili Kasubbid Penmas Bid Humas Polda AKBP Jolmadi.

Hal tersebut disampaikan Jolmadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/5/2025). Hadir juga dalam kegiatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, diwakili Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda AKBP Catur Erwin Setiawan.

Keberhasilan mengamankan ratusan preman itu merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda dan Polres/Polresta se-NTB.

“Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Ditegaskan Jolmadi, operasi tersebut untuk menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, mengganggu stabilitas keamanan, dan iklim investasi di NTB.

Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah uang tunai, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, tujuh senjata tajam (Sajam), satu unit handphone dan 74 barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Sementara itu, AKBP Catur Erwin Setiawan menyebutkan, para pelaku yang diamankan –terutama 81 orang– diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatannya masing-masing,” papar Catur.

Diantaranya, Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan), ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman), ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 351 KUHP (penganiayaan), ancaman hukumannya hingga delapan tahun penjara, dan Pasal 335 KUHP (pengancaman) dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. (tim)