Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur didampingi Kabag Ops AKP Sudirman dan Kasat Reskrim AKP Ramli, merilis hasil Operasi Pekat II Gatarin 2025, Jumat (16/5/2025). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur merilis hasil Operasi Pekat II Gatarin 2025 yang dilakukan pihaknya selama dua pekan terakhir, di Mapolres setempat, Jumat (16/5/2025).

Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Sudirman dan Kasat Reskrim AKP Ramli. Juga dihadiri sejumlah perwira (pejabat) Polres.

Antara lain hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, berinisial KM dan SW alias Oya.

Tersangka KM diamankan karena diduga menganiaya korban MY menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Songgaja, Kecamatan Kempo.

Menurut Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, kasus tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati, setelah korban menuduh sapi milik KM telah merusak tanaman jagungnya.

Sedangkan tersangka SW, diduga menganiaya korban DJ. Dia tidak terima dituduh mencuri di toko milik orang tua korban.

“Tersangka KM dan SW dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Kami berharap seluruh warga lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, atau melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan bukanlah solusi,” ujarnya. (tim)