
Juga Dipidana Bayar Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
MATARAM – Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Perabotan SMA Ar-Rahim Kabupaten Dompu Tahun 2018, inisial S, diganjar hukuman empat tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (16/4/2025).
Hadir juga dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa S.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam sidang.
Hal yang sama juga disampaikan Joni pada Lakeynews.com, Rabu malam ini.
Kasus yang menjerat mantan Kepala SMA Ar-Rahim Dompu itu terjadi pada 2018 lalu.
Dana pembangunannya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMA.
Pada pokok putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara empat tahun, Terdakwa S juga didenda Rp. 250 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas Joni mengutip putusan majelis.
Bukan itu saja. Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa S. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp. 342.690.000.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, urai Joni, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambung Joni.
Disamping itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Dan, menetapkan barang bukti sesuai dengan putusan. (tim)