Hasil tangkap layar video bernarasi perampokan di Kecamatan Kilo yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. (ist/lakeynews.com)

 

AKP Zuharis: Sedang Ditelusuri Sumber dan Penyebar Video, Pelakunya Dapat Diproses secara Hukum

 

DOMPU – Video dengan narasi (keterangan) aksi perampokan di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NTB, sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Video yang diunggah akun Facebook Muhamad Yusuf, menyebar luas tanpa keterangan yang valid.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kilo IPTU I Nyoman Suardika melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menegaskan, informasi yang beredar bersama video tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepolisian memastikan, tidak ada laporan resmi dari masyarakat maupun pihak yang disebut korban terkait dugaan perampokan sebagaimana yang ditayangkan dalam video tersebut.

“Kami tidak menerima laporan apapun terkait peristiwa perampokan seperti yang beredar dalam video. Setelah ditelusuri, video tersebut hanyalah hasil editan yang tidak mencerminkan fakta di lapangan,” ungkap jelas Zuharis dalam pernyataan persnya, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, Polres Dompu tengah menelusuri asal atau sumber video dan pihak yang pertama kali menyebarkannya. “Bila ditemukan unsur kesengajaan menyebar hoaks, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Dapat diproses secara hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kilo, aman, tertib, dan terkendali. Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pemantauan sebagai bentuk komitmen menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Terkait beredarnya video hoaks tentang perampokan di Kilo tersebut, Zuharis mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apalagi informasi itu beredar melalui media sosial tanpa sumber yang jelas.

Penyebaran hoaks, menurutnya, selain menyesatkan publik, juga dapat berdampak pada stabilitas keamanan wilayah. “Kami minta masyarakat bijak dalam bermedia social,” imbuhnya.

Jika ada informasi yang mencurigakan, Zuharis mempersilakan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian.

“Kami juga mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong adalah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai Undang-undang,” tegasnya. (tim)