Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Putri salah seorang mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dompu yang tersandung kasus Narkoba, LSF (35) dan suaminya, CM (30), masih berproses. Kasusnya pasangangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 lalu, terus berlanjut.

“Tidak ada kendala sampai saat ini kaitan proses kasus itu. Insya Allah segera P21,” kata Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat pada Lakeynews.com, Jumat (31/1/2025).

Sekadar diketahui, tersangka P21 adalah tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan. Kode P21 ini digunakan Kejaksaan setelah penyidikan selesai dilakukan kepolisian. Kode ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/J.A/11/2001.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, LSF dan CM yang diduga kuat sebagai pengedar (bandar) Narkoba, diringkus Timsus Satresnarkoba di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Sabtu (4/1/2025) malam.

Keduanya diamankan bersama barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu dengan berat netto 2,05 gram, dan sejumlah BB lainnya.

Berita sebelumnya:

Menurut Sofyan, saat ini, proses kasus ini sudah masuk Tahap I Penyidikan. “Sudah Tahap I, kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa (Jaksa Penuntut Umum Kejari Dompu, red),” kata mantan Kapolsek Pekat ini.

Sebagai catatan, Tahap I penyidikan merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.

Lebih jauh dijelaskan Sofyan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” paparnya. (tim)