Penulis, Suherman. (ist/lakeynews.com)

 

Oleh: Suherman   *)

 

Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan. Khusus bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa di MK, KPU sudah menetapkan kepala daerah terpilihnya. Bahkan sudah diserahkan pengajuan pengesahan kepada pemerintah untuk dilakukan pelantikan.

Bicara soal pelantikan, karena ada kekosongan hukum kemudian menjadi debatable soal kapan sesungguhnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Ada yang berpandangan dilakukan secara serentak setelah seluruh proses perselisihan hasil pemilih di MK selesai. Ada pula yang berpandangan pelantikan dilakukan secara bertahap. Bagi daerah yang tidak bersengketa dilakukan terlebih dahulu. Sementara bagi yang bersengketa dilakukan kemudian setelah ada putusan MK tentang hasil perselisihan.

Di tengah perdebatan itu, sebenarnya pada bulan Juli 2024 MK telah memutuskan melalui Putusan Nomor: 46/PUU-XXII/2024. Dimana menurut MK bahwa pelantikan dilaksanakan secara serentak di hari yang sama setelah semua proses perselisihan hasil pemilihan selesai.

Jika mengacu pada putusan MK tersebut, maka pelantikan serentak dilaksanakan pada Maret 2024.

Tapi begitulah Indonesia ini. Meski ada putusan hukum, tidak semua mau –termasuk pemerintah—melaksanakannya. Malah terkesan mengangkangi putusan MK tersebut.

Akhirnya pemerintah melalui Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2024 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang menyebut bahwa pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025 untuk Pemilihan Gubernur dan 10 Februari untuk Pemilihan Bupati dan Walikota.

Putusan inipun, oleh pemerintahan rezim Prabowo dan DPR dalam hal Komisi II tidak serta merta menindaklanjutinya. Berdebat lagi, berdinamika lagi.

Akhirnya, pada tanggal 22 Januari 2025 melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP disepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di MK dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

Dari uraian di atas, nampaklah betapa rumitnya sistem hukum dan politik di negeri ini. Putusan lembaga (MK) yang setara dengan UU masih dapat dikangkangi oleh ketentuan atau peraturan di bawahnya.

Hal ini menandakan bahwa kekuasan politik di atas kekuasaan hukum. Kekuasaan politik mampu “mengangkangi” kedaulatan hukum. Selebihnya hampir seluruh kebijakan di negeri ini lebih mempertimbangkan aspek politik daripada aspek hukum.

Semua sudah disepakati secara politik, tentu secara politik pula memiliki legitimasi. Selamat dilantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Semoga amanah, bersih dan tak korupsi!! (*)

 

*) Penulis adalah Pegiat Pemilu dan Demokrasi, mantan penyelenggara Pemilu, juga pemerhati masalah sosial, politik dan pemerintahan.