
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024-2029, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ), serta Tim Kampanyenya agar tidak melakukan kampanye secara Pawai/Konvoi dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Imbauan itu dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz tertanggal 22 November 2024. Surat yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTB sebagai Laporan tersebut, diterima Lakeynews.com, Sabtu (23/11/2024) siang ini.
Baca juga: Puncak Kampanye AKJ-SYAH
Swastari menjelaskan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Nomor: STTP/91/XI/YAN.2.2./2024/Polres Dompu. Menurutnya, dalam STTP itu, Paslon Nomor Urut 1, BBF-DJ akan melaksanakan kampanye dalam bentuk Pertemuan Terbatas pada Sabtu, 23 November 2024, mulai 08.00 sampai 18.00 Wita, di Lapangan Sepak Bola Desa O’o, Kecamatan Dompu.
“Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Bambang Firdaus dan Syirajuddin, serta Tim Kampanye-nya untuk tidak melakukan kampanye secara Pawai/Konvoi dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya,” imbuh Swastari dalam surat imbuannya. (tim)

massa yang hadir tidak dimobilisasi, itu murni inisiatif para pendukung untuk menunjukkan diri sebagai bentuk keiklasan dalam mendukung pasangan bupati Dompu (BBF-DJ), tapi kalaupun itu jadi salah, mohon di maafkan. 🙏