Antara lain bangunan PT STM yang terbakar saat aksi massa di area basecamp, Jumat (1/11/2024). (ist/lakeynes.com)

Kami sepenuhnya percaya kepada kepolisian, pengadilan, dan sistem hukum untuk menegakkan keadilan.” Cindy Elza, Principal Communications PT STM.

 

DOMPU – Dampak dari aksi massa yang berujung perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan dan fasilitas di area basecamp PT. Sumbawa Timur Mining (STM) pada Jumat (1/11/2024), kini meluas.

Ekses aksi anarkis pada “Jumat kelabu” itu, selain menimbulkan kerugian PT STM sekitar Rp. 1 miliar (untuk sementara), juga keamanan para karyawan dan pekerja terancam.

Karenanya, demi keamanan dan keselamatan para karyawan maupun pekerja, pihak perusahaan mengambil kebijakan dan memberlakukan penghentian sementara semua aktivitas selama minimal 10 hari kedepan.

“Manajemen mengedepankan keselamatan dan keamanan seluruh personel,” kata Principal Communications PT STM Cindy Elza pada media, Sabtu (2/11/2024) pagi.

Khusus personel non-esensial, sambung Cindy, telah dipulangkan ke rumahnya. Sementara aktivitas esensial tetap dilanjutkan dengan langkah-langkah keamanan yang ketat.

Setelah periode 10 hari (penghentian sementara semua aktivitas, red), perusahaan akan menilai situasi dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait operasi.

Cindy mengungkapkan, akibat peristiwa perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas kemarin, PT STM mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

“Ini yang mendorong kami untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap proses keamanan kami,” tandasnya.

Terkait warga bernama Sulaiman alias Coyo yang sebelumnya ditangkap polisi dan masih dalam tahanan karena kasus dugaan perusakan fasilitas PT STM pada 20 Oktober lalu, akan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Kami sepenuhnya percaya kepada kepolisian, pengadilan, dan sistem hukum untuk menegakkan keadilan,” tegas Cindy.

Pada sisi lain Cindy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana rukun, tertib, dan kondusif.

“Kami mengucapkan apresiasi tertinggi kepada Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, Muspika Hu’u dan Muspida (Forkopimda, red) Kabupaten Dompu atas dukungan yang tiada henti kepada PT STM selama masa (periode 10 hari) ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Comunication PT STM Adam Rahadian pada Lakeynews.com, Sabtu (2/11/2024) pagi menyebut beberapa bangunan dan infrastruktur yang rusak saat aksi massa Jumat kemarin.

Jenis bangunan, gerbang depan, pos keamanan, pos Brimob, kantor keamanan, bengkel pemeliharaan – tukang kayu, gudang pemeliharaan, keamanan kantor 2, area parkir 2, dan kantor kontainer.

“Sedangkan infrastruktur (lain) yang rusak, dewan HSE, 2 CCTV, 1 tiang CCTV, dan perangkat penyadapan,” jelas Adam yang diketahui berlatar belakang jurnalis ini.

Pihak kepolisian saat menemui dan menenangkan massa yang beraksi PT STM, Jumat lalu. (ist/lakeynes.com)

Polisi Tunggu Pengaduan PT STM

PT STM merupakan perusahaan tambang yang tengah melakukan eksplorasi pada proyek di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis pada media ini, aksi puluhan warga Desa Marada pada Jumat pagi dipimpin Abdurahman. Massa berkumpul di tiga lokasi: Dusun Tenga, Desa Marada; depan New Staging STM; dan S3 Kediri, Desa Hu’u.

“Mereka menuntut PT. STM mencabut laporan polisi terkait perusakan fasilitas perusahaan yang diduga dilakukan Sulaiman alias Coyo pada 20 Oktober 2024. Massa juga meminta pembebasan Sulaiman yang saat ini ditahan di Rutan Polres Dompu,” kata Zuharis, Jumat malam.

Mengamankan situasi, Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal dan anggota, serta Padal Pam Brimob PT. STM IPDA Reza dan anggota turun ke lokasi.

Jumlah massa bertambah menjadi ratusan orang setelah bergabung kelompok dari Desa Hu’u yang dipimpin Iswanto.

“Massa mulai bertindak agresif dengan melempari Pos Keamanan dan Pos Jaga Brimob hingga mengakibatkan kerusakan pos tersebut,” jelas Zuharis.

Anggota DPRD Kabupaten Dompu asal Desa Marada, Hu’u, Tri Mulyadi, bersama Kapolsek dan Camat Hu’u, serta Kepala Desa Marada berupaya menenangkan massa. Massa tetap menuntut pembebasan Sulaiman.

Massa masuk ke area New Steging PT STM, merusak sejumlah fasilitas, membakar Pos Brimob dan barang-barang di dalam pos keamanan. Massa juga merusak ruang visitor dan memecahkan kaca kantor kontainer PT STM, membakar kantor manajemen SGA dan gudang PT BBS.

Kapolsek Hu’u bersama Kanit IK menemui massa dan mengimbau agar kembali ke rumahnya masing-masing, menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen PT. STM. Massa menyetujui dan membubarkan diri.

“Polres Dompu akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi dan mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan,” ujar Zuharis.

Ditanya penanganan lebih lanjut kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas PT STM, Zuharis mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan pengaduan dari perusahaan tersebut.

 

PT STM Percayakan pada Kepolisian

Comunication PT STM Adam Rahadian mengakui aksi massa yang berbuntut anarkis pada Jumat kemarin, menuntut PT STM mencabut laporan polisi dan pembebasan Sulaiman alias Coyo yang diduga melakukan perusakan fasilitas perusahaan pada 20 Oktober lalu. Saat ini oknum warga tersebut ditahan di Rutan Polres Dompu.

Menurut Adam, warga itu diduga melakukan perusakan properti PT STM dan ancaman menggunakan senjata tajam. Akibatnya, gerbang, cermin lalu lintas, dan safety cone di area staging STM rusak. “Juga menimbulkan keresahan yang mengancam keselamatan tenaga kerja,” ungkapnya.

Tindakan tersebut, lanjut Adam, tidak hanya merusak fasilitas milik perusahaan. Lebih dari itu, mengganggu hak PT STM untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja yang sah di Kecamatan Hu’u.

STM telah berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah terulangnya tindakan ini. Namun, oknum warga itu tetap kembali melakukan pelanggaran hukum yang sama.

“Demi mendapatkan perlindungan hukum dan menjaga keselamatan tenaga kerja, masyarakat sekitar, dan aset perusahaan, STM telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang,” jelas Adam.

PT STM, lanjutnya, berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, STM menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap oknum warga tersebut. “Kami siap bekerja sama secara kooperatif demi penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

STM, tambak Adam, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan memercayakan proses penyelesaian masalah ini kepada pihak yang berwenang.

Kami sangat menghargai dan berterima kasih sekali atas peran serta seluruh tokoh masyarakat, pimpinan mulai dari level desa sampai dengan kabupaten, pihak kepolisian, dan TNI yang berupaya menjaga ketertiban umum dan kepastian investasi. (won)