
Bang Burhan: Tersangka Lain Akan Berkembang
DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021, Senin (21/10/2024) sore.
Tersangka berinisial AH yang berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembangunan itu, ditahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara ini.
“Tersangka AH ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 9 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Burhanuddin.
Hal itu disampaikan Bang Burhan (sapaan Burhanuddin) saat jumpa pers di Kejari setempat terkait penahanan tersangka AH. Saat itu Bang Burhan didampingi dua anggota Tim Jaksa, Fajar dan Himawan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain AH (PPK), juga rekanan sebagai pelaksana pekerjaan berinisial Y.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan kembali. “Tersangka lainnya akan berkembang,” tutur Bang Burhan.
Yang ditetapkan sebagai tersangka ada dua orang, kenapa baru (hanya) satu orang yang ditahan?
“Yang satu orang tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” jawab Bang Burhan. Namun, kapan pemanggilan kembali dilakukan, belum dijelaskan.
Menurut Bang Burhan, penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan Sprindik Khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Tersangka AH diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hasil pemeriksaan ahli, kerugian keuangan negara (dalam kasus ini) sekitar Rp. 944 juta lebih,” ungkap Bang Burhan. “Kerugian negara timbul terkait spesifikasi pekerjaan. Tidak sesuai dengan kontrak,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejari memeriksa lebih kurang 27 saksi. “27 saksi sudah kita minta keterangan pada tahapan penyidikan,” ujar Bang Burhan. (tim)
