
DOMPU – Ini perkembangan terbaru proses hukum kasus oknum Camat Pajo, Kabupaten Dompu berinisial IMN yang diduga menganiaya Imam Karto Miharjo (22), warga Dusun Rasabou, Desa Tembalae – Pajo pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Upaya mediasi yang dilakukan Polres Dompu terhadap para pihak untuk penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada Jumat (19/7/2024), menemui jalan buntu.
Pihak korban menolak RJ. Mereka bersikeras dan ingin proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Berdasarkan referensi dari beberapa literatur menyebutkan, Retorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis yang dikonfirmasi Lakeynews.com, Sabtu siang ini, memberikan tanggapan singkat.
Meski belum secara eksplisit menjelaskan terkait upaya RJ yang buntu dimaksud, Zuharis mengungkapkan proses yang tengah dilakukan penyidik.
“Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi maupun maupun terlapor untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Pama Polri dengan dua garis kuning di pundak itu.
Baik pihak korban dan oknum Camat mengakui tidak adanya titik temu untuk penyelesaian perkara melalui RJ tersebut.
“Kami menolak RJ. Kami ingin kasus ini tetap diproses. Seperti apa akhirnya nanti, biar pengadilan saja yang memutuskan,” kata Rudi Purtomo, paman korban pada media, Sabtu pagi.

Poer (sapaan Rudi Purtomo) mengaku, dirinya turut membubuhkan tanda tangan penolakan RJ di Polres Dompu bersama dua bibi korban, Sri Yulianti dan Arie Fitrianti.
“Ponaan kami (korban) tidak mau dipertemukan dengan (terduga) pelaku karena masih trauma yang dalam atas peristiwa yang dialaminya,” kata pria yang juga Sekretaris DP3A Kabupaten Dompu ini.
Bukan hanya korban. Menurut Poer, ibunda korban juga tidak mau hadir saat proses mediasi (RJ) karena masih sangat sakit hatinya.
“Itu mengingat korban saat itu dianiaya depan mata ibunya. Ibu korbanpun sama traumanya dengan korban untuk bertemu (terduga) pelaku,” sambung Poer.
Sementara itu, IMN yang dihubungi media ini pada Jumat malam juga mengakui belum ada titik temu untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ.
“Kita masih usahakan menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan,” kata IMN pada media ini.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, IMN dilapor ke Polres Dompu oleh Imam Karto Miharjo. Korban yang saat itu didampingi beberapa anggota keluarganya mengaku dianiaya IMN, di gang depan rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, Imam mengalami luka memar di pelipis dan kelopak mata sebelah kanan, luka sobek pada bibir bawah, dan luka lecet terkilir pada dengkul kanan. Serta, dirawat selama beberapa hari di RSUD Dompu.
Baca juga: Diduga “Barbari” Warga, Dilapor ke Polisi, Oknum Camat Pajo Tanggapi Dingin
Pada Kamis (18/7/2024) lalu, Penyidik Pidum Satuan Reskrim Polres Dompu telah memanggil dan memeriksa oknum Camat itu.
“Terduga pelaku sudah kami panggil kemarin untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim AKP Ramli melalui Kanit Pidum IPDA Ruslan pada Jumat (19/7/) pagi, sebagaimana dilansir zonakasus.com. (tim)
