
Sodomi Anak Bawah Umur Sampai Dua Kali Klimaks, Pria Ini Digulung Tim Syarif
–
MATARAM – Pria asal Kabupaten Lombok Timur berinisial SA (20) ini digulung Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Dia diduga melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Inisialnya M (12), asal Kabupaten Lombok Tengah.
Kejadiannya sudah hampir sebulan, 25 Juni 2024. Sesuai laporan orang tua korban dengan LP Nomor 128 yang masuk ke Polres Lombok Utara, 27 Juni lalu.
“Pelecehan seksual yang diduga dilakukan terlapor itu dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Polda yang dikutip Kabid Humas Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Kamis (18/7/2024) malam.

Modusnya, sambung Syarif, terlapor minta korban mengantarnya ke Sakra, Lombok Timur. Dalam pikiran korban, Sakra itu dekat. Dia lalu mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor. Hingga akhirnya diajak berkeliling dan berhenti di lokasi kejadian TKP, SPBU Gerung, Lombok Barat.
Syarif kemudian menjelaskan kronologis singkat kejadiannya. Pada 25 Juni siang, sekitar pukul 14.00 Wita, korban bertemu terlapor di jalan.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor. Diberhentikan oleh terlapor dan meminta diantar ke Sakra dengan menjanjikan uang senilai Rp. 50.000. Karena dipikir dekat, korban akhirnya mengiyakan dan langsung berangkat hingga akhirnya sampai ke Sakra.
Saat itu terlapor menyuruh korban menunggu sebentar karena terlapor mau ganti baju. Tak lama kemudian datang dan meminta korban mengantarnya ke Lombok Utara untuk melihat penampilan Kecimol.
“Korban yang tak tahu persis tempat yang dituju, dia langsung berangkat,” jelas Syarif.
Terlapor ngajak keliling korban. Sampai di SPBU Gerung, Lombok Barat, dengan alasan istirahat sebentar di Musala SPBU sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara.
Waktu itu, kata Syarif, sudah pukul 23.00 Wita. Terlapor menarik dan membungkukkan badan korban. Lalu menyodomi dubur korban hingga terlapor klimaks, mengeluarkan sperma.
“Setelah itu korban ke toilet di depan Musala, lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban hingga terlapor klimaks lagi. Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,” tegas Syarif.
Atas laporan tersebut dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi maupun bukti lainnya, terlapor akhirnya dibekuk pada 2 Juli lalu.
Beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya identitas korban dan orang tua korban, satu baju kaos, satu celana jeans, satu sarung coklat, satu sarung, dan satu flashdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Terlapor dijerat dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Momor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp. 5 miliar. Saat ini terlapor sedang diproses hokum,” Kabid Humas Rio Indra Lesmana menjelaskan. (tim)
