Markas Polda Sulawesi Tengah di Jalan Sukarno Hatta, Kota Palu. (foto liputan6.com/lakeynews.com)

PALU – Tim penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Nikel PT. Berlian Hitam Sejahtera (BHS), KGS HH sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam Surat Akta Autentik PT BHS. Kasus tersebut dilaporkan Owner PT. BHS Samsuriadi.

Kabar tersebut diperkuat dengan Surat Direskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak selaku Penyidik Nomor: B/299/VI/Res.1.9/2024/Direskrimum. Surat, tertanggal 25 Juni 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka KGS HH.

Dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan, KGS HH ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Nomor: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Surat Akta Autentik Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekitar 2021.

Sedangkan pemberitahuan atas penetapan KGS HH sebagai tersangka itu, informasi data terkonfirmasi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Proses Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/266/VI/2024/Dirreskrimum, tertanggal 25 Juni 2024, telah dikirim secara terpisah melalui jasa pengiriman J&T Ekspress dan telah diterima oleh pihak pelapor pada 2 Juli 2024.

Perihal penetapan tersangka itu, pihak pelapor, Owner PT. BHS Samsuriadi, saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka KGS HH itu.

“Saya sudah menerima SP2HP itu. Intinya memberitahukan perkembangan proses hukum atas laporan saya di Polda Sulteng,” katanya pada wartawan.

Samsuriadi menjelaskan, SP2HP yang dikirim tim penyidik Polda Sulteng itu ditandatangani Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Galih Wardani selaku penyidik, dan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak.

Diketahui, KGS HH beralamat di Jalan Naskah, Perumahan Griya Naskah Blok B.1 RT.012/RW.04, Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan Owner PT. BHS Samsuriadi, sebelumnya berdomisili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan saat ini telah pindah domisili di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (tim)