
Oleh: Rusdyanto *)
–
PERHELATAN pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 november 2024, tahapannya telah dimulai dan dilaunching oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti pada tingkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Salah satu tahapan penting dan krusial dalam penyelenggaraan Pemilukada yang memengaruhi hampir seluruh tahapan lainnya, yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang sedang dilaksanakan oleh KPU yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP.
Pemilih dari waktu kewaktu terus bergerak secara dinamis disebabkan adanya penambahan usia penduduk menjadi usia pemilih atau tujuh belas tahun atau sudah menikah pada saat pemungutan suara, pindah domisili, tidak lagi memiliki hak pilih atau tidak memenuhi syarat, meninggal dunia dan lain-lain. Oleh sebab itulah diperlukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih.
Bagaimana mekanisme yang dilakukan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih?
Dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2020, dijelasakan langkah-langkah pemutakhiran sebagai berikut:
1). Pemerintah menyampaikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara dan ditembuskan ke Bawaslu;
2). KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 dengan cara menambahkan Pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir, dan hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
3). KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan/atau laman KPU;
4). KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang;
5). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT), dengan cara door to door atau mendatangi setiap rumah pemilih sesuai alamat yang tercantum dalam daftar Pemilih, dengan cara:
a. mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih;
b. memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan;
c. mencoret pemilih yang telah meninggal;
d. mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
e. mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
g. mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
h. mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
i. mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
j. mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
k. mencoret pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
6). Setelah menerima hasil coklit dari PPDP, PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang berbasis TPS; dan melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh PPDP, PPL, dan tim kampanye pasangan calon;
7). PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya dalam rapat pleno yang dihadiri oleh PPS, panwas kecamatan, dan tim kampanye pasangan calon;
8). KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dalam rapat pleno yang dihadiri oleh PPK, panwas Kabupaten/Kota, tim kampanye pasangan calon, dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil;
9). KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan dan mendapat masukan dari masyarakat, salinan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada tim kampanye pasangan calon dan panwas Kabupaten/Kota;
10). KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil;
11). Masyarakat memberikan tanggapan atau masukan terhadap DPS yang diumumkan oleh PPS berupa perbaikan identitas maupun perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS dalam hal pemilih telah memenuhi syarat sebagai pemilih;
12). PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan dan melakukan perbaikan DPS;
13). PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dalam rapat pleno, dan hasilnya disampaikan kepada PPK;
14). PPK melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dalam rapat pleno dan menyampaikan hasilnya pada KPU Kabupaten/Kota;
15). KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka;
16). KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan rekapitulasi DPT kepada KPU Provinsi, KPU melalui KPU Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, setiap tim kampanye pasangan calon, dan dinas kependudukan dan catatan sipil;
17). PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau.
Rangkaian kegiatan di atas dilaksanakan selama kurang lebih 5 (lima) bulan (24 April – 23 September 2024), sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan ini merupakan waktu terpanjang dibanding semua tahapan Pilkada lainnya.
Memperhatikan proses Pemutakhiran Data Pemilih sampai menjadi DPT tersebut, sangat mungkin menghasilkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. Namun mengapa setiap penyelanggaraan Pemilu maupun Pilkada masih saja terdapat bahkan cenderung banyak pemilih yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT?
Sebagai contoh pada Pemilu serentak tahun 2024, di Kabupaten Dompu tercatat jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) artinya pemilih yang tidak terdftar dalam DPT sebanyak 6.579 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 3.263 dan pemiih perempuan 3.316 orang atau sebesar 3,44 persen (sumber data: info pemilu MODEL D.HASIL KABKO-PPWP). Jumlah yang cukup banyak.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor: 150/PL.02.1/5205/KPU-KAB/2023, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dompu pada Pemilu terakhir (Pemilu serentak tahun 2024) adalah sebanyak 184.459 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 91.512 dan pemilih perempuan sebanyak 92.947 orang. Jika pemilih DPK terdaftar dalam DPT, maka jumlah pemilih pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Dompu sebanyak 191.093 orang.
Ada beberapa kemungkinan alasan mengapa masih banyak pemilih yang tidak terdafatar dalam DPT;
Pertama, ketidaksamaan pemahaman terhadap regulasi yang ada.
Kedua, PPDP tidak sepenuhnya mengunjungi rumah pemilih yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga, pemilih tidak peduli saat kegiatan pemutakhiran dan baru sadar saat tidak memperoleh surat pemberitahuan untuk memilih.
Keempat, kurangnya sosialisasi khususnya oleh tim kampanye atau bahkan oleh partai politik, dan mungkin ada kendala lain misalnya terkait sistem informasi pemutakhiran data pemilih (siDalih) yang sering terkendala secara teknis maupun jaringan.
Kita semua tentu berharap bahwa pelaksanaan demokrasi di daerah terselenggara dengan lebih berkualitas, antara lain dengan tersedianya daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. Setidaknya dalam tulisan ini saya memberikan saran dan masukan sebagai berikut;
Pertama, KPU Kabupaten melalui PPS dalam merekrut PPDP benar-benar selektif memilih orang-orang yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, kemudian memberikan bimbingan teknis secara memadai, lengkap seusuai pedoman teknis dari KPU RI, mengawasi secara internal dan melakukan monitoring dan evaluai secara periodik, jika tidak memberatkan dan tidak melanggar ketentuan maka dapat menggunakan metode pengawasan melalui ‘peta TPS’ yang pernah diterapkan pada Pemilu beberapa waktu yang lalu atau ada kearifan lokal lainnya dari KPU Kabupaten Dompu.
Kedua, sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada PPK, PPS, PPDP dan semua pemangku kepentingan agar sama dalam memahami menerapkan aturan sistem pemutakhiran data pemilih.
Ketiga, masyarakat harus aktif ikut serta selama proses pemutakhiran data pemilih dengan memberikan keterangan, dokumen dan data-data secara real pada saat PPDP melaksanakan tugasnya. Segera memberikan tanggapan dan masukan apabila dalam pengumuman DPS maupun DPSHP masih terdapat kekeliruan.
Keempat, peserta Pemilu, partai politik, tim kampanye atau tim sukses aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat bil khusus pada konstituennya, karena menurut saya tim kampanye dan parpol memiliki struktur yang tersebar masif hingga ke desa/kelurahan bahkan mungkin jaringan tim sukses itu terbentuk sampai tingkat TPS.
Kelima, pastikan sistem informasi data pemilih (siDalih) berjalan secara baik, termasuk operatornya memahami secara tuntas mekanisme dan proses yang dijalankan.
Keenam, terakhir, tentu saja seluruh proses pemutakhiran data pemilih diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang dapat dipastikan mereka melekat dan seiring sejalan dengan PPS maupun PPDP saat bertugas.
Akhirnya, kita semua menanti gebrakan penyelenggara Pemilu di daerah ini. Mudahan tahap-tahap pemilihan berjalan dengan sangat baik, khususnya di tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.
Wallahu a’lam bishawab! (*)
*) Penulis adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu tiga periode. Dua periode di antaranya sebagai ketua.