Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (ist/lakeynews)

Pimpinan TNI AL Diminta Pastikan Proses Hukum Tiga Pelaku Dijalankan Sebaik-baiknya

JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum Anggota TNI-AL terhadap Sukandi Ali, Wartawan Halmahera Selatan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan bahwa Dewan Pers mememberikan pengawalan dan dukungan penuh kepada korban juga keluarganya untuk mendapatkan hak atas kebenaran, pemulihan dan keadilan.

“Kami melakukan komunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut untuk memastikan pemenuhan hal perlindungan kepada korban,” jelas Ninik dalam Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers, Senin (1/4/2024).

“Jadi jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan maupun keluarganya, bahkan upaya-upaya penandatanganan perdamaian pada korban,” tegas Ninik menambahkan.

Selain itu, Dewan Pers turut memastikan bahwa korban harus mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisik. Juga, meminta kepada pimpinan TNI AL untuk memastikan proses hukum sebagai upaya pengungkapan kebenaran terhadap pelaku dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Ninik memberikan apresiasi kepada semua pihak yang memberikan dukungan untuk korban. Sekecil apapun, termasuk dari institusi TNI AL dan masyarakat umum.

Ninik juga menyampaikan, butuh dukungan semua pihak untuk memastikan bahwa apapun bentuk keberatan terhadap pemberitaan, harus diselesaikan secara etik. “Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan,” imbuhnya.

Jika ada indikasi pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wartawan, silakan melalui proses hukum yang berlaku. “Bukan melakukan tindakan intimidasi kekerasan baik pada wartawan maupun keluarganya,” tegas Ninik.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli. (ist/lakeynews)

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tindak kekerasan tersebut.

Menurutnya, wartawan bekerja dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu.

Di dalam negara demokrasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan publik sebagai pembayar pajak berhak untuk tahu apapun menyangkut kepentingan mereka sebagai publik.

“Kami menganggap ini adalah sebuah tindakan yang patut dikecam, karena bukan sekadar ancam wartawan secara pribadi tapi juga mengancam kerja jurnalistik yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Arif.

Peristiwa Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, Sukandi Ali, wartawan media online mengalami kekerasan dari tiga oknum anggota TNI-AL Posal Panamboang akibat pemberitaan yang dilakukannya.

Korban dituding membuat berita tanpa konfirmasi ke TNI-AL. Padahal, korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Alhasil, meskipun sudah menyebutkan telah melakukan konfirmasi berita, korban terus dianiaya dengan pukulan kepalan tangan kosong, sampai dengan menggunakan sepatu lars, dan selang karet.

Saat ini Sukandi telah membuat laporan polisi ke Polres Halmahera Selatan dan menjalani visum di RSUD Labuha, Halmahera Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, tubuh Sukandi terutama pada bagian bahu, lengan, dan kepala mengalami banyak luka bekas cambukan selang. Bahkan giginya ada yang patah.

Meskipun sudah membuat laporan polisi, kata Sukandi, polisi hanya menerima laporannya. Tidak bisa memroses pidana karena para pelakunya adalah anggota TNI-AL. (tim)